
SuaraKaltim.id - Jurus parkir liar selama ini masih menjadi permasalahan klasik di Kota Balikpapan. Keberadaan jukir liar disinyalir menjadi penyebab bocornya kas daerah dari retribusi parkir.
Selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan berupaya untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir yang ditargetkan bisa mencapai angka Rp 4 Miliar tahun 2022 ini.
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi mengakui untuk mencapai Rp 4 Miliar salah satu yang dilakukan yakni memaksimalkan kantong-kantong parkir milik daerah.
Seperti membina keberadaan jukir liar di Kota Balikpapan agar bisa turut memberikan sumbangsih untuk daerah.
Baca Juga: Pemuda Madiun Bocorkan Sosok Asli Bjorka, Ternyata Orangnya.
"Memang untuk aset daerah itu mestinya ada retribusi parkir. Sekarang sudah mulai kita jalankan. Seperti di dome itu kan sudah jalan. Nah nantinya kita kaji untuk yang di pasar," katanya kepada jurnalis media ini, Senin (19/9/2022).
Beberapa aset kota yang mempunyai potensi PAD dari retribusi parkir mesti dimaksimalkan. Seperti di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) Dome yang mulai diberlakukan retribusi parkir sesuai dengan aturan dari Dishub. Kendaraan roda dua dipungut Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu.
Aset daerah seperti pasar juga sedang berproses untuk ditarik retribusi parkir. Hanya saja perlu langkah-langkah persuasif agar tidak adanya benturan. Mereka jukir liar di pasar nantinya akan dibina oleh Dishub Balikpapan.
Jika biasanya uang parkir yang ditarik dari pengendara masuk ke kantong pribadi beralih dengan sistem bagi hasil dengan Dishub.
"Saat ini jukir ada 300 yang sudah terdata. Tetap kita libatkan mereka jukir. Dishub pasti kurang tenaganya. Pasti sistem bagi hasil juga. Sudah mulai kita kerjakan. Biasa nanti setoran dua minggu sekali," tambahnya.
Baca Juga: Bisnis Antimainstream di Balikpapan, Pakaian Bekas Impor Harga Rp 200 Ribuan
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat Balikpapan untuk tetap meminta bukti retribusi parkir seperti karcis kepada jukir. Meskipun berlabel binaan Dishub, mereka (jukir) tetap diwajibkan memberikan karcis kepada pengendara. Karena dari karcis lah menjadi bukti bahwa jukir tersebut memang bekerjasama dengan Dishub.
Berita Terkait
-
Produksi AC Dalam Negeri Masih Jomplang dengan Kebutuhan Pasar
-
Vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia: Tipis, Tangguh, dan Super Tahan Lama, Ini Bocorannya
-
Hilang usai Diajak Beli Makan, Bocah di Pasar Rebo Ternyata Diculik Tetangga
-
Manuver Danantara, Jadi Penjaga Napas saat IHSG Bergejolak?
-
Dana Dividen BUMN Akan 'Diparkir' di Pasar Modal? Bocoran Strategi Investasi Danantara
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN
-
RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru