SuaraKaltim.id - Seorang perempuan kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Griya Utama Trikora, Jalan Trikora, RT 034, RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/9/2022) siang kemarin.
Emak-emak berinisial M (50) warga Banjarmasin ini, beraksi di minimarket. Aksinya ketahuan karena terekam CCTV. Adapun barang yang dia curi berupa 1 kotak susu dengan merek Chilkidd, 800 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di tempat tersebut.
“Pertama pada Senin (12/9/2022) pelaku mengambil 2 kotak susu chilkidd bersama laki-laki tapi berhasil kabur. Kemudian, yang terakhir ini saksi terus melakukan pengawasan kepada pelaku dan kedapatan terekam CCTV mengambil susu chilkidd 800 gram,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah itu karyawan minimarket mengikuti pelaku yang dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor ke sebuah minimarket di Km 21 Liang Anggang.
“Saksi dibantu warga berhasil mengamankan perempuan itu, sementara laki-laki yang memboncengnya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, minimarket menelan kerugian sebesae Rp 463 ribu. Macan Barbar Polsek Liang Anggang mendatangi tempat diamankannya pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Liang Anggang.
“Dari pengakuannya pelaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan aksinya di minimarket modern dan diamankan di Polsek Liang Anggang dan 1 kali di Polsek Banjarbaru Utara dengan berakhir damai karena barang dikembalikan,” bebernya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Kota Banjarmasin. Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan Mio Soul turut dibawa pelaku, masuk dalam dafftar pencarian barang bukti.
Baca Juga: Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
“Pelaku dan laki-laki saling tidak mengetahui,” tandasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi