SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) angkat bicara soal hasil sidang putusan gugatan dari Ma'ruf Effendy. Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan perkara perdata penggugat berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kuasa Hukum DPD PKS Muhammad Iqbal mengatakan, melihat hasil putusan itu proses untuk melakukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ma'ruf Effendy akan berlanjut. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan internal PKS sebelum adanya proses hukum perdata yang dilakukan oleh penggugat.
"Kalau dilihat hasil sidang kemarin gugatannya tidak dapat diterima. Jadi, klien kami akan melanjutkan proses pengurusan PAW dengan ketentuan yang berlaku," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, DPD PKS akan menunggu terlebih dahulu pihak penggugat atas keberlanjutan proses hukum yang masih berlangsung. Karena, ada waktu 14 Hari untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, proses hukum dilatar belakangi adanya hasil sidang etik internal DPD PKS Kota Bontang. Didalamnya ingin membahas dan meminta klarifikasi yang bersangkutan.
Tetapi sepanjang proses tersebut Ma'ruf selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan komisi etik internal partai. Berdasarkan pembuktian dan keterangan masa persidangan itu majelis hakim tidak menerima gugatan yang ditujukan kepada PKS.
"Jadi atas dasar itu lah gugatan yang dilayangkan ke klien kami tidak dikabulkan. Sekarang kami siap apapun proses lanjutan yang tetap berpegang teguh dalam peraturan," ucapnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal mengatakan Risnal menuturkan, DPD PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Baca Juga: PDI-P Menilai Pemasangan Spanduk PKS Soal Kenaikan BBM di Depok Memanfaatkan Moment
Didalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas