SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) angkat bicara soal hasil sidang putusan gugatan dari Ma'ruf Effendy. Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan perkara perdata penggugat berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kuasa Hukum DPD PKS Muhammad Iqbal mengatakan, melihat hasil putusan itu proses untuk melakukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ma'ruf Effendy akan berlanjut. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan internal PKS sebelum adanya proses hukum perdata yang dilakukan oleh penggugat.
"Kalau dilihat hasil sidang kemarin gugatannya tidak dapat diterima. Jadi, klien kami akan melanjutkan proses pengurusan PAW dengan ketentuan yang berlaku," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, DPD PKS akan menunggu terlebih dahulu pihak penggugat atas keberlanjutan proses hukum yang masih berlangsung. Karena, ada waktu 14 Hari untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, proses hukum dilatar belakangi adanya hasil sidang etik internal DPD PKS Kota Bontang. Didalamnya ingin membahas dan meminta klarifikasi yang bersangkutan.
Tetapi sepanjang proses tersebut Ma'ruf selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan komisi etik internal partai. Berdasarkan pembuktian dan keterangan masa persidangan itu majelis hakim tidak menerima gugatan yang ditujukan kepada PKS.
"Jadi atas dasar itu lah gugatan yang dilayangkan ke klien kami tidak dikabulkan. Sekarang kami siap apapun proses lanjutan yang tetap berpegang teguh dalam peraturan," ucapnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal mengatakan Risnal menuturkan, DPD PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Baca Juga: PDI-P Menilai Pemasangan Spanduk PKS Soal Kenaikan BBM di Depok Memanfaatkan Moment
Didalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud