Pengukuran baju ini dilakukan bersamaan dengan dimulainya pelaksanaan tender. Setelah diukur akan diberikan ke pemenang tender. Diperkirakan seragam siap pada akhir September nanti.
Terkait arahan Wali Kota agar MTs dan MI juga dimasukkan, lanjutnya, maka dilakukan revisi anggaran. Karena APBD sudah disahkan, maka harus ada persetujuan provinsi.
“Alhamdulillah setelah keluar persetujuan kita lelang,” katanya.
Selain SD – SMP, MTs – MI, sanggar kegiatan belajar (SKB) pun akan mendapatkan seragam. Sehingga anggaran mencapai Rp23 miliar. Ia menjelaskan, pada awalnya, anggaran yang ada hanya untuk SD dan SMP.
Namun akhirnya dirasa masih cukup untuk memenuhi kebutuhan seragam Mts, MI, serta SKB, yakni Paket A, B dan C.
“Kalau SMA kan kewenangannya provinsi . Yang jelas sesuai RPJMD kan sesuai kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!