SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan sudah menyiapkan waktu soal kapan dibagikannya seragam gratis bagi siswa kelas 1 SD sederajat dan siswa kelas 7 SMP sederajat. Hal itu disampaikan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Balikpapan, Tri Wahyuni.
Dia mengatakan, untuk seragam sekolah gratis yang disiapkan untuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP sudah dikerjakan di Sukoharjo Solo, pendistribusinya seragam nasional untuk kainnya sudah diuji laboratorium dari segi kerapatan maupun kehalusan untuk dipakai anak SD dan SMP.
“Seragam putih merah, putih biru dan pramuka didistribuikan di akhir September ini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Dia menambahkan, sementara untuk seragam batik sesuai dengan hasil diskusi bahwa batik yang dipakai yakni batik Balikpapan tema klubut untuk SD dan SMP serta pendidikan kesetaraan.
“Hanya pada warnanya saja yang berbeda, tapi motifnya sama,” akunya.
“Pendistribusian untuk batik ini juga akan dilakukan secara bertahap, mengingat proses pencetakannya juga dilaksanakan di solo, mudah-mudahan akhir September ini bisa ikut dibagikan bertahap,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pemberian subsidi SPP memang diperuntukan hanya untuk sekolah swasta. Tetapi, ini juga memerlukan mekanisme dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan untuk pencairan dananya.
“Juga tinggal menunggu rekening dari pihak sekolah swastanya masing masing, dan nanti pihak sekolah yang akan membagikan ke masing-masing orangtua siswa sesuai dengan ketentuan, SD senilai Rp 75 ribu dan SMP senilai Rp 110 ribu,” terangnya.
“Paling tidak ini bisa untuk meringankan dari biaya yang dikeluarkan orang tua untuk pembayaran SPP siswa,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud meninjau sejumlah sekolah SD dan SMP.
Tinjuan dilaksanakan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Purnomo dan kabid SD serta SMP, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi.
Kunjungan ini dilakukan untuk menegaskan terkait seragam gratis untuk siswa baru kelas I dan VII.
“Sekaligus meluruskan informasi berkaitan dengan janji pemerintah soal seragam gratis bagi siswa baru SMP dan SD. Seragam gratis ini dipastikan bukan hanya janji, tapi segera direalisasikan,” ungkap Muhaimin.
Ia menegaskan, sesuai janji wali kota, ada 3 jenis seragam yang akan diberikan. Yakni biru-putih atau merah-putih, batik, dan pramuka. Namun tak hanya itu, MTs dan MI juga akan mendapat seragam gratis tersebut.
“Apabila ada pertanyaan, mana kok belum dibagi, padahal sudah masuk sekolah. Ya memang belum, karena kami baru melakukan pengukuran. Saat ini mulai dilakukan pengukuran baju anak-anak kita,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!