Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 23 September 2022 | 20:30 WIB
Angkutan umum di Balikpapan. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, dirasakan para sopir angkutan kota (Angkot) yang berharap ada penyesuaian harga tarif angkot. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif baru.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, kebijakan kenaikan tarif ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan dan sudah diterapkan sejak seminggu yang lalu.

“Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota dan sudah diterapkan seminggu yang lalu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, ia menambahkan kenaikan tersebut sudah berdasarkan rumus perhitungan. Terkait kebijakan kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Meskipun Hujan, Massa di Patung Kuda Masih Bertahan dan Salat Berjamaah

“Tarif angkutan umum naik Rp 500 hingga Rp 1.000 dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil hitungan. Jadi dengan adanya kenaikan harga BBM, tarif angkutan juga disesuaikan,” terangnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif angkutan umum ini disambut baik oleh para sopir angkutan umum.

“Alhamdulillah diterima pihak angkutan umum dan sudah berjalan dengan lancar,” tukasnya.

Sementara itu, kenaikan harga BBM menjadi sorotan mata publik dan menimbulkan pro kontra. Salah satunya Organisasi Angkutan Darat (Organda) Balikpapan yang mengklaim kebijakan tersebut akan membantu perekonomian sopir angkot.

“Agar hal ini tidak terjadi, maka pemerintah harus peduli kepada sopir angkot, misalnya bisa diberikan subsidi khusus,” imbuh Ketua Organda Balikpapan, Mubah Yahya.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Massa Berteriak "Sambo-Sambo Raja Teroris"

Menurutnya, kenaikan harga BBM ini bisa membuat masyarakat beralih menggunakan angkot alih-alih kendaraan pribadi.

Load More