SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini. Ia menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 1 orang tersangka berinisial FR.
"Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa 20 September 2022 kemarin. Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003
Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna putih hitam.
"Lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah FR yang beralamat di Jalan Raudah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam.
Di mana di dalam rokok itu berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto yang ditemukan di sofa ruang tamu tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu, seberat 1,14 gram brutto, 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna emas, 1 kendaraan roda dua jenis Yamaha Xeon warna putih hitam, serta 1 buah pipet kaca dan 1 sedotan plastik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN