Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 24 September 2022 | 08:00 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. [ANTARA]

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Load More