Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 24 September 2022 | 11:15 WIB
Barang bukti narkoba yang digunakan tersangka AP. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pekerja tambang berinisial AP ditangkap pihak kepolisian karena sabu-sabu.  AP berusia 29 tahun.

Ia merupakan karyawan di perusahaan tambang PT PPA. Perusahaan itu beroperasi do Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Apa yang dilakukan AP harus dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Mada Rasa.

Ia mengungkapkan, penangkapan AP berasal dari informasi pihak perusahaan. Katanya, diperusahaan tersebut diduga ada karyawan yang menggunakan narkotika jenis tersebut.

Baca Juga: Jadi Aset Terbesar, Ini Cara UMKM Lindungi Karyawannya

“Selanjutnya atas laporan tersebut, petugas melakukan sidak napza terhadap karyawan, dan kemudian mengamankan seorang atas nama AP yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,” jelasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Pada Rabu 21 September 2022 sekitar jam 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan AP beserta barang bukti.

Yakni, berupa 1 kaca pipet dan bong atau alat hisap sabu, 1 botol bong , 4 kantong klip plastik sisa butiran narkoba, 1 buah pemantik api, 1 buah Hp merk OPPO A15.

Dari keterangan pihak kepolisian, AP menyimpan semua barang tersebut di dalam tas selempangnya. Akibat itu, pria ini harus ditahan dan memenuhi hukumannya.

"AP dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca Juga: 4 Nelayan di Agam Diciduk Lagi Asyik Pesta Sabu

Untuk diketahui, peredaran narkoba di Tanah Bumbu kerap ditemukan oleh pihak kepolisian. Tak cuma dari kalangan karyawan, berbagai macam profesi juga bisa tersandung dalam kasus ini.

Load More