SuaraKaltim.id - Pekerja tambang berinisial AP ditangkap pihak kepolisian karena sabu-sabu. AP berusia 29 tahun.
Ia merupakan karyawan di perusahaan tambang PT PPA. Perusahaan itu beroperasi do Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Apa yang dilakukan AP harus dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Mada Rasa.
Ia mengungkapkan, penangkapan AP berasal dari informasi pihak perusahaan. Katanya, diperusahaan tersebut diduga ada karyawan yang menggunakan narkotika jenis tersebut.
“Selanjutnya atas laporan tersebut, petugas melakukan sidak napza terhadap karyawan, dan kemudian mengamankan seorang atas nama AP yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,” jelasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Pada Rabu 21 September 2022 sekitar jam 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan AP beserta barang bukti.
Yakni, berupa 1 kaca pipet dan bong atau alat hisap sabu, 1 botol bong , 4 kantong klip plastik sisa butiran narkoba, 1 buah pemantik api, 1 buah Hp merk OPPO A15.
Dari keterangan pihak kepolisian, AP menyimpan semua barang tersebut di dalam tas selempangnya. Akibat itu, pria ini harus ditahan dan memenuhi hukumannya.
"AP dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Aset Terbesar, Ini Cara UMKM Lindungi Karyawannya
Untuk diketahui, peredaran narkoba di Tanah Bumbu kerap ditemukan oleh pihak kepolisian. Tak cuma dari kalangan karyawan, berbagai macam profesi juga bisa tersandung dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah