SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang kakek berinisial SA di Berau. Pria ini tega melakukan pemerkosaan terhadap 2 cucunya.
Perbuatan bejatnya itu terbongkar usai salah satu cucu menikah di Februari lalu. Sang cucu berinisial PU dengan usia 16 tahun melahirkan seorang bayi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kehamilan PU membuat suaminya curiga. Sampai akhirnya PU mengaku bahwa bayi itu bukanlah darah daging suaminya melainkan sang kakek.
Kepada suami, PU mengaku telah diperkosa sebelum keduanya melangsungkan pernikahan. Mendengar pengakuan sang istri, suami PU keberatan atas perbuatan kakek SA dengan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Iptu Suradi membeberkan, kronologi terungkapnya perbuatan bejat SA bermula ketika korban melahirkan di RSUD dr Abdul Rivai pada awal September. Selang berapa hari, korban memberikan pengakuan mengejutkan kepada suaminya.
Kepada sang suami, PU mengaku kalau bayi yang dilahirkan bukan anak dari hubungan mereka, melainkan kakeknya sendiri.
"Pengakuan korban, kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," bebernya.
Kendati mendapatkan pengakuan tersebut, suami korban lantas mencari tahu kebenaran sesungguhnya dengan mendatangi rumah sakit tempat PU melahirkan.
Baca Juga: Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
"Awalnya pelaku kurang yakin, mengingat waktu pernikahannya baru tujuh bulan. Untuk lebih meyakinkan, suami korban mendatangi RSUD dr Abdul Rivai," jelasnya.
Pihak rumah sakit mengatakan kalau istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan sembilan bulan. Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Satreskrim Polres Berau.
Singkat cerita, SA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu. Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih dari 1 kali kepada IL," jelasnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
-
APBD Kaltim 2026 Tak Sesuai Target RPJMD, DBH Jadi Biang Kerok
-
Lahan 5 Hektare Disiapkan, BLK Penajam Jadi Pusat Pelatihan SDM untuk IKN
-
Tragedi di Berbas Pantai, Pekerja Proyek Jalan Meninggal Tersengat Listrik
-
TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun