SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang kakek berinisial SA di Berau. Pria ini tega melakukan pemerkosaan terhadap 2 cucunya.
Perbuatan bejatnya itu terbongkar usai salah satu cucu menikah di Februari lalu. Sang cucu berinisial PU dengan usia 16 tahun melahirkan seorang bayi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kehamilan PU membuat suaminya curiga. Sampai akhirnya PU mengaku bahwa bayi itu bukanlah darah daging suaminya melainkan sang kakek.
Kepada suami, PU mengaku telah diperkosa sebelum keduanya melangsungkan pernikahan. Mendengar pengakuan sang istri, suami PU keberatan atas perbuatan kakek SA dengan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Iptu Suradi membeberkan, kronologi terungkapnya perbuatan bejat SA bermula ketika korban melahirkan di RSUD dr Abdul Rivai pada awal September. Selang berapa hari, korban memberikan pengakuan mengejutkan kepada suaminya.
Kepada sang suami, PU mengaku kalau bayi yang dilahirkan bukan anak dari hubungan mereka, melainkan kakeknya sendiri.
"Pengakuan korban, kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," bebernya.
Kendati mendapatkan pengakuan tersebut, suami korban lantas mencari tahu kebenaran sesungguhnya dengan mendatangi rumah sakit tempat PU melahirkan.
Baca Juga: Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
"Awalnya pelaku kurang yakin, mengingat waktu pernikahannya baru tujuh bulan. Untuk lebih meyakinkan, suami korban mendatangi RSUD dr Abdul Rivai," jelasnya.
Pihak rumah sakit mengatakan kalau istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan sembilan bulan. Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Satreskrim Polres Berau.
Singkat cerita, SA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu. Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih dari 1 kali kepada IL," jelasnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN
-
Tak Hanya Sunscreen, Mata Juga Butuh Perisai dari Sinar UV
-
Balikpapan, Samarinda, dan Berau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Pekan Ini
-
Basuki Hadimuljono: Membangun SDM IKN Lebih Sulit daripada Infrastruktur
-
Kerja di Samarinda Tanpa BPJS? Pemkot Siap Tindak Pelaksana Proyek Bandel