SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang kakek berinisial SA di Berau. Pria ini tega melakukan pemerkosaan terhadap 2 cucunya.
Perbuatan bejatnya itu terbongkar usai salah satu cucu menikah di Februari lalu. Sang cucu berinisial PU dengan usia 16 tahun melahirkan seorang bayi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kehamilan PU membuat suaminya curiga. Sampai akhirnya PU mengaku bahwa bayi itu bukanlah darah daging suaminya melainkan sang kakek.
Kepada suami, PU mengaku telah diperkosa sebelum keduanya melangsungkan pernikahan. Mendengar pengakuan sang istri, suami PU keberatan atas perbuatan kakek SA dengan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Iptu Suradi membeberkan, kronologi terungkapnya perbuatan bejat SA bermula ketika korban melahirkan di RSUD dr Abdul Rivai pada awal September. Selang berapa hari, korban memberikan pengakuan mengejutkan kepada suaminya.
Kepada sang suami, PU mengaku kalau bayi yang dilahirkan bukan anak dari hubungan mereka, melainkan kakeknya sendiri.
"Pengakuan korban, kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," bebernya.
Kendati mendapatkan pengakuan tersebut, suami korban lantas mencari tahu kebenaran sesungguhnya dengan mendatangi rumah sakit tempat PU melahirkan.
Baca Juga: Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
"Awalnya pelaku kurang yakin, mengingat waktu pernikahannya baru tujuh bulan. Untuk lebih meyakinkan, suami korban mendatangi RSUD dr Abdul Rivai," jelasnya.
Pihak rumah sakit mengatakan kalau istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan sembilan bulan. Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Satreskrim Polres Berau.
Singkat cerita, SA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu. Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih dari 1 kali kepada IL," jelasnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah