SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang kakek berinisial SA di Berau. Pria ini tega melakukan pemerkosaan terhadap 2 cucunya.
Perbuatan bejatnya itu terbongkar usai salah satu cucu menikah di Februari lalu. Sang cucu berinisial PU dengan usia 16 tahun melahirkan seorang bayi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kehamilan PU membuat suaminya curiga. Sampai akhirnya PU mengaku bahwa bayi itu bukanlah darah daging suaminya melainkan sang kakek.
Kepada suami, PU mengaku telah diperkosa sebelum keduanya melangsungkan pernikahan. Mendengar pengakuan sang istri, suami PU keberatan atas perbuatan kakek SA dengan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Iptu Suradi membeberkan, kronologi terungkapnya perbuatan bejat SA bermula ketika korban melahirkan di RSUD dr Abdul Rivai pada awal September. Selang berapa hari, korban memberikan pengakuan mengejutkan kepada suaminya.
Kepada sang suami, PU mengaku kalau bayi yang dilahirkan bukan anak dari hubungan mereka, melainkan kakeknya sendiri.
"Pengakuan korban, kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," bebernya.
Kendati mendapatkan pengakuan tersebut, suami korban lantas mencari tahu kebenaran sesungguhnya dengan mendatangi rumah sakit tempat PU melahirkan.
Baca Juga: Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
"Awalnya pelaku kurang yakin, mengingat waktu pernikahannya baru tujuh bulan. Untuk lebih meyakinkan, suami korban mendatangi RSUD dr Abdul Rivai," jelasnya.
Pihak rumah sakit mengatakan kalau istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan sembilan bulan. Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Satreskrim Polres Berau.
Singkat cerita, SA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu. Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih dari 1 kali kepada IL," jelasnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Ekonomis dan Nyaman di Kelasnya
-
3 Tipe Daihatsu Luxio Bekas 50 Jutaan Paling Dicari: Fungsional dan Efisien
-
5 Mobil Kecil Bekas 50 Jutaan yang Stylish dan Ekonomis buat Anak Muda
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan, Bodi Mungil Cocok untuk Pemula dan Mahasiswa
-
Pria di Samarinda Nekat Menyusup ke Kamar, Lecehkan Remaja Putri