SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (26/9/2022) dini hari. Dua pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SE dan YF. Keduanya melakukan aksi pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 20.30 WITA.
Keduanya mengondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Korban yang mengetahui, motornya hilang langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) langsung diterjunkan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Namun saat akan ditangkap, YF berhasil kabur.
Namun YF akhirnya menyerah dan berhasil diamankan juga. Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gang sempit di Balikpapan Barat.
Baca Juga: Disetop karena Langgar Ganjil-Genap, Mobil Yaris Berpelat F Nekat Tabrak Motor Polisi di Slipi
Kedua pelaku langsung di gelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti atau kendaraan yang dicurinya
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, kendaraan yang digasak kedua pelaku, terparkir di depan rumah korban tanpa kunci stang.
“Mereka kemudian mendorong sepeda motor ke lokasi aman kemudian membuka soket kontak dan menyalakan motor lalu membawa kabur,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022)
Motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seseorang warga di kilometer 11 Balikpapan Utara. Namun sebelum djual, sudah keburu diamankan pelaku.
“Jadi mungkin sudah ditawarkan dulu. Tapi sebelum direalisasikan sudah kta amankan dengan barang buktinya,” ucapnya
Baca Juga: Pentingnya Merawat Sistem Kelistrikan Agar Performa Sepeda Motor Tidak Terganggu
YF, bukan pertama kali melakukan curanmor. Karena sebelumnya juga pernah meringkuk dalam tahanan dengan kasus yang sama. Sedangkan SE merupakan yang pertama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
Terkini
-
3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Ratusan Ribu, Dijamin Cuan!
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbanyak 31 Mei 2025, Ini Tips Ambil Saldo Gratis Tanpa Tipu-tipu!
-
Daftar 3 Merek HP Murah Mei 2025, Spek Ngebut dan Harga Cuma Rp 900 Ribuan!
-
Klik 5 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Cek Nomor HP Kamu Sekarang dan Klaim Saldo Gratis!
-
7 Rekomendasi Merek Pelembap Wajah Terbaik, Cocok Buat Kulit Kering dan Kusam!