SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (26/9/2022) dini hari. Dua pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SE dan YF. Keduanya melakukan aksi pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 20.30 WITA.
Keduanya mengondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Korban yang mengetahui, motornya hilang langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) langsung diterjunkan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Namun saat akan ditangkap, YF berhasil kabur.
Namun YF akhirnya menyerah dan berhasil diamankan juga. Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gang sempit di Balikpapan Barat.
Baca Juga: Disetop karena Langgar Ganjil-Genap, Mobil Yaris Berpelat F Nekat Tabrak Motor Polisi di Slipi
Kedua pelaku langsung di gelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti atau kendaraan yang dicurinya
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, kendaraan yang digasak kedua pelaku, terparkir di depan rumah korban tanpa kunci stang.
“Mereka kemudian mendorong sepeda motor ke lokasi aman kemudian membuka soket kontak dan menyalakan motor lalu membawa kabur,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022)
Motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seseorang warga di kilometer 11 Balikpapan Utara. Namun sebelum djual, sudah keburu diamankan pelaku.
“Jadi mungkin sudah ditawarkan dulu. Tapi sebelum direalisasikan sudah kta amankan dengan barang buktinya,” ucapnya
Baca Juga: Pentingnya Merawat Sistem Kelistrikan Agar Performa Sepeda Motor Tidak Terganggu
YF, bukan pertama kali melakukan curanmor. Karena sebelumnya juga pernah meringkuk dalam tahanan dengan kasus yang sama. Sedangkan SE merupakan yang pertama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.
Berita Terkait
-
Bermanfaat untuk Masyarakat, Honda Harap Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik
-
Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya
-
Hari Pertama Pakai Yamaha, Miguel Oliveira Bilang Motor M1 Sangat Ramah
-
Honda SupraX 125 Kalah Irit dengan Saudaranya Sendiri, Konsumsi Bahan Bakarnya Tembus Segini
-
Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS