Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 27 September 2022 | 20:34 WIB
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (26/9/2022) dini hari. Dua pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SE dan YF. Keduanya  melakukan aksi pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 20.30 WITA.

Keduanya mengondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Korban yang mengetahui, motornya hilang langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) langsung diterjunkan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Namun saat akan ditangkap, YF berhasil kabur.

Namun YF akhirnya menyerah dan berhasil diamankan juga. Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gang sempit di Balikpapan Barat.

Baca Juga: Disetop karena Langgar Ganjil-Genap, Mobil Yaris Berpelat F Nekat Tabrak Motor Polisi di Slipi

Kedua pelaku langsung di gelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti atau kendaraan yang dicurinya

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, kendaraan yang digasak kedua pelaku, terparkir di depan rumah korban tanpa kunci stang.

“Mereka kemudian mendorong sepeda motor ke lokasi aman kemudian membuka soket kontak dan menyalakan motor lalu membawa kabur,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022)

Motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seseorang warga di kilometer 11 Balikpapan Utara. Namun sebelum djual, sudah  keburu diamankan pelaku.

“Jadi mungkin sudah ditawarkan dulu. Tapi sebelum direalisasikan sudah kta amankan dengan barang buktinya,” ucapnya

Baca Juga: Pentingnya Merawat Sistem Kelistrikan Agar Performa Sepeda Motor Tidak Terganggu

YF, bukan pertama kali melakukan curanmor. Karena sebelumnya juga pernah meringkuk dalam tahanan dengan kasus yang sama. Sedangkan SE merupakan yang pertama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.

Load More