SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan berat 44,35 gram sabu di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka berinisial Sj (41) seorang jutawan, ia memiliki banyak aset berupa empang di Muara Badak. Ia ditangkap bersama dengan kaki tangannya saat berada di sebuah tempat di Desa Saliki, Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi Sj sudah terendus dan masuk dalam Target Operasi sebagai bandar.
Tidak tanggung, selain Sj polisi turut mengamankan tersangka lain Ha (44), HY (28), J (22), dan AF (23). Penangkapan itu pun membutuhkan waktu selama satu minggu pengintaian.
"Kami tetap dapat informasi dari masyarakat. Kemudian berbekal TO dan pada (29/9) lalu kami tangkap gerbong narkoba di Muara Badak," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/10/2022).
Selain itu, polisi juga turut menyita sebuah kapal cepat milik Sj, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 30 Juta, dan 6 telepon genggam dari keempat tersangka.
Meski begitu, untuk sejumlah empang yang ia miliki atau yang disewanya hanya sebatas informasi tempat memutarkan uang hasil penjualan narkoba. Tidak masuk dalam barang bukti yang disita.
Lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu baru saja sampai dari Kota Samarinda. Hubungan Sj dengan pemasok pun masih diselidiki.
Karena mereka berkomunikasi dengan sistem jejak dan hanya menerima sabu berbekal informasi tempat pengambilannya saja.
Baca Juga: 2 Pria Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu di Sumut, Disuruh R Antar ke Palembang
"Bandarnya ini Sj udah 8 tahun sebagai penjual sabu. Terus dia membagi peran, ada yang sebagai kurir, dan ada sebagai pengedar untuk nelayan sekitar," ujarnya.
Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mendalami kasus tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026