Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:42 WIB
Kapolres Bontang saat melakukan Konferensi Pers hasil pengungkapan sindikat narkoba di Muara Badak. [KlikKaltim.com]

Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mendalami kasus tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More