SuaraKaltim.id - Status tersangka dua bekas pimpinan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Andi Muhammad Amri dan Lien Sikin dicopot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencabut status kedua tersangka lantaran minim alat bukti.
Pernyataan jaksa berubah, pada 2019 jaksa penyidik kasus korupsi Perusda AUJ ini memastikan alat bukti lengkap. Dari dasar itulah kedua bekas pimpinan unit bisnis Perusda itu ditetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim.
Kemudian, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara.
"Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut. Itu semua atas pertimbangan bahwa alat bukti dua tersangka Lien dan Amri tidak cukup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara.
Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan.
Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup.
"Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ," sambungnya.
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.
"Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 City Car Bekas 60 Jutaan Bukan Toyota atau Daihatsu: Sporty, Performa Juara!
-
4 Mobil Suzuki Bekas di Bawah 50 Juta yang Fungsional untuk Jangka Panjang
-
4 Mobil Suzuki Bekas 80 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026, Responsif dan Efisien!
-
Jeck, Bayi Orang Utan Kutim yang Diselamatkan dari Kebun Sawit
-
5 Mobil Bekas Bodi Bongsor Murah dan Fungsional, Siap Angkut Rombongan