SuaraKaltim.id - Status tersangka dua bekas pimpinan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Andi Muhammad Amri dan Lien Sikin dicopot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencabut status kedua tersangka lantaran minim alat bukti.
Pernyataan jaksa berubah, pada 2019 jaksa penyidik kasus korupsi Perusda AUJ ini memastikan alat bukti lengkap. Dari dasar itulah kedua bekas pimpinan unit bisnis Perusda itu ditetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim.
Kemudian, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
"Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut. Itu semua atas pertimbangan bahwa alat bukti dua tersangka Lien dan Amri tidak cukup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara.
Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan.
Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup.
"Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ," sambungnya.
Baca Juga: Korupsi Dana BUMADES, Kades dan Anaknya di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.
"Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS