SuaraKaltim.id - Korban pencabulan dan pemerkosaan oleh oknum kepala sekolah diduga dialami siswi SMP di Kota Tepian. Unit Reskrim Marabunta Samarinda telah menangkap pelaku di wilayah Samarinda pada 6 Oktober kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil. Ia mengatakan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa 4 Oktober lalu.
Awalnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bunga (14)--bukan nama sebenarnya--duduk di kelas 3 SMP tak masuk sekolah. Usai dicari, korban ditemukan tengah dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran.
Bunga mengakui bahwa tidak masuk sekolah karena jalan bersama seorang pria berinisial DT (58) yang merupakan seorang kepala sekolah.
"Bunga mengaku DT melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali serta berhubungan badan di hotel sebanyak 1 kali, di salah satu hotel di Samarinda. dengan adanya kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota,” ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi MeChat pada Maret 2022. Selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WA.
Pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan siswi SMP kelas 3. Pelaku menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun.
Selanjutnya pelaku berkomunikasi lewat WA dan video call. Dalam beberapa kali video call korban dibujuk menujukkan payudara sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yg pertama Rp500 ribu dan yang kedua Rp450 ribu. Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Pria Diduga Sodomi Bocah di Sebuah Empang, Warganet Heran Tidak Ada yang Tegur
"Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban, sebanyak 4 kali dan persetubuhan dilakukan 1 kali. Perbuatan cabul dilakukan di 4 tempat berbeda,” sambungnya.
Tim Polresta Kota Samarinda berhasil mengamankan barang bukti sejumalah pakaian korban, yakni satu baju batik sekolah dan rok sekolah serta kutang dan celana dalam korban. Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan perintahkan korban melakukan visum.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
-
CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
-
Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
-
Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri
-
Misteri Kematian Briptu A di Aspol Samarinda, Polisi Telusuri Dugaan Bunuh Diri