SuaraKaltim.id - AFK (31) Warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara ditangkap polisi karena terlibat dalan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 WITA dini hari tadi, di Jalan Kapal Pinisi, Lok Tuan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, tersangka AFK merupakan pengedar.
Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Saat itu, polisi mendapatkan 7 poket sabu dengan berat 2,98 gram siap edar.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di sebuah warung. Pengakuannya sudah berjanjian dengan pembeli. Namun, berhasil digagalkan.
"Kami terima laporan dari warga. Sepertinya tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Tetapi langsung kami amankan," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Selain sabu polisi turut menyita ponsel, jaket, korek gas, dan satu unit motor yang ditungganginya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Cuma 6 Orang, Bank Kaltimtara Buka Loker untuk Penempatan di Bontang
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya