SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Diskes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Diskes menyarankan kepada pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria.
Kemudian, bagi faskes juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orangtua kepada anak usia di bawah 6 tahun. Dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke faskes.
Saat mendatangi faskes, orangtua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah.
"Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
Jaringan media ini pun menelusuri satu apotek yang ada di bilangan Jalan MT Haryono. Hasilnya, di tempat tersebut sudah menyingkirkan obat sirup dari peredaran penjualan.
Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 2 Ledy mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Diskes Bontang.
Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun.
"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino