SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Diskes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Diskes menyarankan kepada pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria.
Kemudian, bagi faskes juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orangtua kepada anak usia di bawah 6 tahun. Dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke faskes.
Saat mendatangi faskes, orangtua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah.
"Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
Jaringan media ini pun menelusuri satu apotek yang ada di bilangan Jalan MT Haryono. Hasilnya, di tempat tersebut sudah menyingkirkan obat sirup dari peredaran penjualan.
Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 2 Ledy mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Diskes Bontang.
Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun.
"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga
-
3 Pilihan Mobil Listrik 7-Seater, Tenaga Maksimal buat Keluarga Besar
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim