SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kepala Diskes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Diskes menyarankan kepada pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria.
Kemudian, bagi faskes juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orangtua kepada anak usia di bawah 6 tahun. Dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke faskes.
Saat mendatangi faskes, orangtua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah.
"Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup
Jaringan media ini pun menelusuri satu apotek yang ada di bilangan Jalan MT Haryono. Hasilnya, di tempat tersebut sudah menyingkirkan obat sirup dari peredaran penjualan.
Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 2 Ledy mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Diskes Bontang.
Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun.
"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'