SuaraKaltim.id - Guna mendukung kinerjanya di Pemerintah Kota (Pemkot), Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melantik Muhaimin sebagai Pj Seketaris Daerah (Sekda) Kota Balipapan pada, Rabu (19/10/2022) di Balai Kota kemarin.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Balikpapan itu memberikan ucapan selamat kepada Muhaimin. Ia juga mengatakan, banyak hal yang dilewati untuk bisa melantik Muhaimin.
“Selamat dan sukses kepada saudara Muhaimin yang dilantik sebagai pejabat Sekda Kota Balikpapan, tentunya pengangkatan ini telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan, penyesuaian organisasi, kepegawaian, serta pertimbangan aspek teknis lainnya seperti integritas dan moralitas,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Pelantikan ini juga telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2017 tentang pejabat seketaris daerah.
Yakni, pejabat seketaris daerah diangkat apabila seketaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas paling singkat 15 hari sampai dengan 6 bulan.
“Untuk itu berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak berlebihan kiranya jika daya beserta seluruh jajaran Pemkot Balikpapan menantikan kerjasama serta kinerja yang baik dan optimal, dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.
Katanya, sebagai motor penggerak organisasi pemerintaj daerah, jabatan Sekda sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting, karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusub kebijakan.
“Serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya,” akunya.
Ia juga meminta, agar Pj Sekda dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk dapat menciptakan dinamisasi pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Hantui Kaltim di Periode 17 Sampai 21 Oktober, BMKG: Itu Seperti Banjir
Di samping harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, juga harus mampu menyikapi penyelenggaraan otonomi daerah, mampu mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Berita Terkait
-
Ramadan Berkah: Zakat Tembus Rp41 Triliun, Cak Imin Optimis Atasi Kesenjangan Ekonomi
-
Muhaimin Ungkap Alasan Prabowo Marah Soal Komunikasi Pejabat: Harusnya Beri Solusi
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
-
Goyang Telolet saat Lepas Mudik Gratis, Cak Imin: Balik ke Jakarta Jangan Bawa yang Tak Punya Skill
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN