SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berharap adanya peran serta pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pusat dalam penanganan sampah, apalagi setelah adanya IKN nusantara yang diprediksi tumpukan sampah akan meningkat sehingga dibutuhkan Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) yang memadai.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, selama pembangunan IKN Nusantara, permasalahan sampah tidak bisa dilupakan begitu saja. Pasalnya, didalam pembangunannya tentu melibatkan pekerja dan ini pasti akan meninggalkan sampah yang perlu diperhatikan.
“Sehingga kalau sampah-sampah dari IKN Nusantara ditampung di TPAS Manggar kita maka tidak akan mampu, pasalnya TPAS Manggar saja sebelum IKN benar-benar pembangunan dilaksanakan besar-besaran TPAS manggar hanya bertahan sampai 2026,” ujar Sudirman Djayaleksana, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, artinya kalau sampai sampah dari IKN nusantara mau ditampung di Balikpapan, harus dibantu pembiayaan untuk perluasan pembangunan TPAS Manggar.
“Sehingga dibutuhkan perluasan lahan yang ada di TPAS Manggar,” akunya.
Menurut perhitungan Sudirman, jika tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah per hari. Dia menilai hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.
“Kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” katanya.
Sudirman menyarankan pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), incinerator, angkutan dan petugas.
“Adapun pemerintah Kota Balikpapan siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara,” akunya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Banjir di TPA Cipayung Depok
Begitu juga dengan sampah pesisir, pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan pembagian dan kewenangan, bahwa pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi bukan kota.
“Sementara pasang surut air laut terkadang meninggalkan sampah, sampah inilah secara kewenanganan yang membersihkan harusnya pihak ptovinsi, tapi karena sampahnya di daerah kota ya mau gak mau kita juga yang tangani,” jelasnya.
Sehingga harusnya ada bantuan pembiayaan dari pihak provinsi ke kota, karena kewenangannya itu di provinsi Kaltim, tapi sampahnya ada di Kota.
“Ketika kami yang kerjaan butuh biaya seperti orang dan alatnya, sementara menggubakan biaya kota harusnya biaya provinsi,” ujarnya.
Adapun penanganan dari DLH Kota Balikpapan sebatas menyediakan petugas untuk melakukan pembersihan pantai dan pesisir.
“Total kami ada 60 orang tenaga pembersih pantai dan pesisir yang bekerja tiap hari dan tersebar di 10 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan,” kata mantan Kadishub Balikpapan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!