SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah merenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.
SE tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga toko obat.
Ada beberapa poin penting. Yakni, perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak, terutama usia di atas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
"Lalu, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," jelas Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran
Dia melanjutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis. Seperti, mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.
Katanya, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, kita menemukan anak usia di atas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," bebernya.
Dia menuturkan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus gangguan ginjal akun progresif, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online.
"Dengan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Obat Ini Jadi Andalan Masyarakat Saat Darurat, Kemenkes Larang Obat Sirup Dijual di Apotik
Dia mengimbau kepada tenaga kesehatan (Nakes), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan.
"Seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Untuk diketahui SE tersebut diterbitkan Kamis 20 Oktober 2022. Dia juga menandatangani surat tersebut.
Sebelumnya, sejak akhir Agustus kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Berita Terkait
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025