SuaraKaltim.id - Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet. Kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan, yang jelas proses secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan dilakukan di Jakarta. Setelah putusan itu, tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana.
Ia melanjutkan, Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk AGM menjalankan pidananya di Lapas Kota Minyak.
“Jadi kita bukan minta. Tapi secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana, begitu juga dengan KPK itu melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM di Lapas Balikpapan,” jelasnya.
Ia tak menampik, kalau sementara ini ruangan di Lapas Balikpapan sudah over kapasitas. Hal itu, karena di dalam sudah ada 1.100 orang tahanan,
Akan tetapi, tetap ada proses penerimaan terdakwa warga binaan pihak siap menjalankan dengan SOP yang harus dijalani.
“Status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan,” akunya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan
“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling (pengenalan lingkungan) kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” tambahnya.
Ia mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).
“Setiap warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) karena kita gak sembarang juga, kita gak tahu 1.000 tahanan di dalam ini, apakah ada musuhnya AGM atau tidak, kalau terjadi kericuan gimana,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan AGM ini, untuk memastikan kesehatan dan mengetahui riwayat kesehatan.
“Termasuk ada penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama Mapenaling ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan dan kondisi AGM masih terlihat sehat,” bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Miris! Cuma 36 Persen Anak Usia Dini di Sumsel yang Sekolah, Ada Apa dengan PAUD?
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
-
Bawa 2 Kemenangan Lawan Klub Liga 1, Persis Solo Jadi Kekuatan Baru?
-
Film 'Lyora: Penantian Buah Hati' Bikin Ibu-Ibu Solo Terinspirasi Kisah Pejuang Garis Dua
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
Jembatani Peluang dan Pekerja, Balikpapan Gelar Job Market Fair 2025
-
Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
-
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
-
Layanan Kesehatan Terintegrasi Kini Hadir di Lempake Lewat Klinik Koperasi
-
EBIFF 2025: Panggung Dunia untuk Kekayaan Budaya Kalimantan Timur