Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 24 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Tersangka diamankan polisi setelah ketangkap basah memiliki sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - MSY (39) harus mendekam dibalik jeruji besi karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA oleh Polsek Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, laporan awalnya dari masyarakat. 

Mereka melapor di mana tempat tersebut sering terlihat gerak-gerik mencurigakan merujuk pada peredaran narkoba. Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga: Alami Gejala Hipotermia, Beberapa Peserta BCC 2022 Kelelahan Bahkan Ada yang Pingsan

Setelah dilakukan pengamatan, tersangka MSY baru akan pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas langsung memberhentikan dan dilakukan penggeledahan. 

"Setelah digeledah polisi mendapatkan dua poket sabu dengan berat kotor 1,10 Gram di celana sebelah kanan tersangka," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022). 

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor, satu ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, dan uang tunai Rp 1,1 juta. 

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan. Penyelidikan lebih lanjut katanya akan dilakukan.

Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Bontang City Carnaval, Wali Kota Basri Rase dan Istri Tampil Pakai Baju Adat Batak

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More