SuaraKaltim.id - Seorang guru honorer di salah satu SD di Samarinda berinisial JA (24) menjadi pelaku penipuan yang berkedok arisan online. Berdasarkan dua laporan, ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022), mengungkap, total kerugian akibat arisan online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022).
Untuk modus operandinya, pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.
“Misal kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.
“Untuk arisan yang diperjual belikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.
“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut, yang dimulai sejak Mei-Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Belum Tuntas, Kantor Goldkoin Sevalon di Gianyar Dikabarkan Kembali Beroperasi
“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujarnya.
Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.
“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026