SuaraKaltim.id - Seorang guru honorer di salah satu SD di Samarinda berinisial JA (24) menjadi pelaku penipuan yang berkedok arisan online. Berdasarkan dua laporan, ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022), mengungkap, total kerugian akibat arisan online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022).
Untuk modus operandinya, pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.
“Misal kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.
“Untuk arisan yang diperjual belikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.
“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut, yang dimulai sejak Mei-Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Belum Tuntas, Kantor Goldkoin Sevalon di Gianyar Dikabarkan Kembali Beroperasi
“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujarnya.
Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.
“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026