SuaraKaltim.id - Seorang guru honorer di salah satu SD di Samarinda berinisial JA (24) menjadi pelaku penipuan yang berkedok arisan online. Berdasarkan dua laporan, ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022), mengungkap, total kerugian akibat arisan online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022).
Untuk modus operandinya, pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.
“Misal kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.
“Untuk arisan yang diperjual belikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.
“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut, yang dimulai sejak Mei-Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Belum Tuntas, Kantor Goldkoin Sevalon di Gianyar Dikabarkan Kembali Beroperasi
“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujarnya.
Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.
“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat