SuaraKaltim.id - Seorang guru honorer di salah satu SD di Samarinda berinisial JA (24) menjadi pelaku penipuan yang berkedok arisan online. Berdasarkan dua laporan, ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022), mengungkap, total kerugian akibat arisan online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022).
Untuk modus operandinya, pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.
“Misal kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.
“Untuk arisan yang diperjual belikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.
“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut, yang dimulai sejak Mei-Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Belum Tuntas, Kantor Goldkoin Sevalon di Gianyar Dikabarkan Kembali Beroperasi
“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujarnya.
Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.
“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal