Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sejak 1-24 Oktober 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun obat-obatan.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda belum lama ini.

“Dimana diantaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana obat-obatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan. Satu di antaranya perempuan. Di mana 18 kasus diungkap Polresta Balikpapan, 3 kasus Polsek Balikpapan Barat.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil

“Lalu 3 kasus di ungkap dari Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka,” ucapnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 168,01 gram senilai Rp 250 juta dan double L sebanyak 46 butir.

“Jadi total 24 tersangka dan 23 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.

Dari 21 kasus yang berhasil di ungkap itu, satu kasus yakni dengan tersangka inisial S yang berhasil diamankan pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 110,76 gram. Sabu tersebut diperoleh dari inisial BT dari Samarinda yang kini telah masuk dalam daftar DPO.

Baca Juga: Penahanan Teddy Minahasa Dipindahkan Ke Polda Metro Jaya, Alasannya Untuk Ini

“Untuk dijual di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan iming-iming bersangkutan (S) akan mendapatkan keuntungan kurang lebih 200 ribu per gram. Hasil penjualannya akn disetor kepada ssaudara BT,” jelasnya.

Load More