SuaraKaltim.id - Sejak 1-24 Oktober 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun obat-obatan.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda belum lama ini.
“Dimana diantaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana obat-obatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan. Satu di antaranya perempuan. Di mana 18 kasus diungkap Polresta Balikpapan, 3 kasus Polsek Balikpapan Barat.
“Lalu 3 kasus di ungkap dari Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka,” ucapnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 168,01 gram senilai Rp 250 juta dan double L sebanyak 46 butir.
“Jadi total 24 tersangka dan 23 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.
Dari 21 kasus yang berhasil di ungkap itu, satu kasus yakni dengan tersangka inisial S yang berhasil diamankan pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 110,76 gram. Sabu tersebut diperoleh dari inisial BT dari Samarinda yang kini telah masuk dalam daftar DPO.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil
“Untuk dijual di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan iming-iming bersangkutan (S) akan mendapatkan keuntungan kurang lebih 200 ribu per gram. Hasil penjualannya akn disetor kepada ssaudara BT,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yangjuga ikut diamankan selain 3 paket sabu yakni satu unit telepon genggam, tas hitam kecil dan kantongan tas kain.
“S adalah residivis pernah divonis 6 tahun 3 bulan, sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih 3 kali,” bebernya.
“Dia selalu mendapatkan narkotika dalam paket-paket termasuk besar 20-30 gram. Terakhir 110,76 gram,” sambungnya.
Tersangka S dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Lalu kasus lainnya, yakni pada 16 Oktober 2022 berhasil diamankan insial DE di jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia dengan barang bukti sabu 23 gram dalam 4 paket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap