SuaraKaltim.id - Sejak 1-24 Oktober 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun obat-obatan.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda belum lama ini.
“Dimana diantaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana obat-obatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, dari 21 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka diamankan. Satu di antaranya perempuan. Di mana 18 kasus diungkap Polresta Balikpapan, 3 kasus Polsek Balikpapan Barat.
“Lalu 3 kasus di ungkap dari Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka,” ucapnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 168,01 gram senilai Rp 250 juta dan double L sebanyak 46 butir.
“Jadi total 24 tersangka dan 23 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.
Dari 21 kasus yang berhasil di ungkap itu, satu kasus yakni dengan tersangka inisial S yang berhasil diamankan pada 13 Oktober 2022 di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 110,76 gram. Sabu tersebut diperoleh dari inisial BT dari Samarinda yang kini telah masuk dalam daftar DPO.
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Dia Suka Bantu Rakyat Kecil
“Untuk dijual di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan iming-iming bersangkutan (S) akan mendapatkan keuntungan kurang lebih 200 ribu per gram. Hasil penjualannya akn disetor kepada ssaudara BT,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yangjuga ikut diamankan selain 3 paket sabu yakni satu unit telepon genggam, tas hitam kecil dan kantongan tas kain.
“S adalah residivis pernah divonis 6 tahun 3 bulan, sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih 3 kali,” bebernya.
“Dia selalu mendapatkan narkotika dalam paket-paket termasuk besar 20-30 gram. Terakhir 110,76 gram,” sambungnya.
Tersangka S dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Lalu kasus lainnya, yakni pada 16 Oktober 2022 berhasil diamankan insial DE di jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia dengan barang bukti sabu 23 gram dalam 4 paket.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'