SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih mengkaji terkait penggunaan baju adat untuk peserta didik.
Terkait aturan baru seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menggunakan pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo mengaku, tidak ada masalah, karena itu untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua, terkait pakai adat tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: SMPN 25 Balikpapan Barat Bisa Digunakan di Januari 2023: Desember itu Selesai
Menurutnya, untuk saat ini akan menggunakan batik Balikpapan untuk pakaian adat, sambil menunggu instruksi dari Wali Kota Balikpapan sebab Balikpapan bermacam-macam suku dan budaya.
“Masih menggunakan batik Balikpapan sambil kami menunggu instruksi dari Pak Walikota,” akunya.
Kini siswa tak hanya mengenakan seragam nasional atau seragam pramuka. Melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa juga bisa mengenakan baju adat di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Kaos di Pasar Klandasan, Ada Suara Pria Teriak Bansos, Warganet: Baru Ngeh
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:
Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Gerak Cepat! Klaim 3 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu
-
8 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cocok Buat Kebutuhan Mendesak!
-
4 Syarat Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025!
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget Terbanyak Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
5 Syarat Pekerja Penerima BSU yang Cair Juni 2025, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah?