Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dilanjut dan sebenarnya juga merupakan kewenangan daerah, dan bersifat tidak memaksa.
Masih dilanjut, jadi itu kan sebenarnya ‘memberi kewenangan’. Ini yang harus dibedakan. Permendikbud itu kan tidak memerintahkan ‘harus begini, harus begitu.’ Jadi Permendikbud ini memberi peluang, kepada daerah untuk memberikan aturan spesifik mengenai penggunaan di luar seragam nasional,” ujar Hilmar dalam acara Festival Film Sains di Goethe Institut, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Hilmar juga mengungkapkan bahwa Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, adalah aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.
“Kenapa nomenklaturnya pakaian adat? Karena Perpres no. 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, bahasa yang dipakai adalah pakaian adat. Nah mungkin perlu dibedakan pakaian adat dan pakaian upacara. Nah, bukan berarti anak anak setiap upacara harus pakai pakaian kayak kawinan gitu, yah. Namun, baju yang merepresentasi identitas lokalnya dia,” ujar Hilmar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud