Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dilanjut dan sebenarnya juga merupakan kewenangan daerah, dan bersifat tidak memaksa.
Masih dilanjut, jadi itu kan sebenarnya ‘memberi kewenangan’. Ini yang harus dibedakan. Permendikbud itu kan tidak memerintahkan ‘harus begini, harus begitu.’ Jadi Permendikbud ini memberi peluang, kepada daerah untuk memberikan aturan spesifik mengenai penggunaan di luar seragam nasional,” ujar Hilmar dalam acara Festival Film Sains di Goethe Institut, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Hilmar juga mengungkapkan bahwa Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, adalah aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.
“Kenapa nomenklaturnya pakaian adat? Karena Perpres no. 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, bahasa yang dipakai adalah pakaian adat. Nah mungkin perlu dibedakan pakaian adat dan pakaian upacara. Nah, bukan berarti anak anak setiap upacara harus pakai pakaian kayak kawinan gitu, yah. Namun, baju yang merepresentasi identitas lokalnya dia,” ujar Hilmar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini