Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dilanjut dan sebenarnya juga merupakan kewenangan daerah, dan bersifat tidak memaksa.
Masih dilanjut, jadi itu kan sebenarnya ‘memberi kewenangan’. Ini yang harus dibedakan. Permendikbud itu kan tidak memerintahkan ‘harus begini, harus begitu.’ Jadi Permendikbud ini memberi peluang, kepada daerah untuk memberikan aturan spesifik mengenai penggunaan di luar seragam nasional,” ujar Hilmar dalam acara Festival Film Sains di Goethe Institut, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Hilmar juga mengungkapkan bahwa Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, adalah aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.
“Kenapa nomenklaturnya pakaian adat? Karena Perpres no. 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, bahasa yang dipakai adalah pakaian adat. Nah mungkin perlu dibedakan pakaian adat dan pakaian upacara. Nah, bukan berarti anak anak setiap upacara harus pakai pakaian kayak kawinan gitu, yah. Namun, baju yang merepresentasi identitas lokalnya dia,” ujar Hilmar.
Baca Juga: SMPN 25 Balikpapan Barat Bisa Digunakan di Januari 2023: Desember itu Selesai
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Cara Daftar Kredit Pintar: Pinjol Terdaftar OJK, Dana Cair Gak Pakai Lama
-
Yuk Buka 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Tambahan Saldo buat Jajan Malam
-
Sosok Syarifah Mona Hasina Alaydrus, Istri Muda Habib Rizieq Lahirkan Anak Pertama di Usia 31 Tahun!
-
Apa Itu Haji Furoda? Biaya Berangkatnya Hampir Rp 1 Miliar, Heboh Visa Belum Terbit!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat