SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih mengkaji terkait penggunaan baju adat untuk peserta didik.
Terkait aturan baru seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menggunakan pakaian adat pada momen-momen tertentu.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo mengaku, tidak ada masalah, karena itu untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua, terkait pakai adat tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, untuk saat ini akan menggunakan batik Balikpapan untuk pakaian adat, sambil menunggu instruksi dari Wali Kota Balikpapan sebab Balikpapan bermacam-macam suku dan budaya.
“Masih menggunakan batik Balikpapan sambil kami menunggu instruksi dari Pak Walikota,” akunya.
Kini siswa tak hanya mengenakan seragam nasional atau seragam pramuka. Melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa juga bisa mengenakan baju adat di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.
Baca Juga: SMPN 25 Balikpapan Barat Bisa Digunakan di Januari 2023: Desember itu Selesai
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:
Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap