Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:48 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraKaltim.id - Sebanyak dua orang anggota polisi harus diamankan karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kedua oknum yang bertugas di Kabupaten Nias, Sumatera Utarae itu juga diduga terlibat kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu.

Identitas kedua anggota polisi itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EL dan Brigadir JP.

Bripka EL dan Brigadir JP ditangkap bersama dua orang warga sipil saat polisi melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba.

Baca Juga: Demo BEM SI Geruduk Istana Dijaga Ketat 1.600 Aparat Gabungan, Jalan Medan Merdeka Barat Bakal Ditutup

"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Luthfi di Nias, Kamis (27/10/2022).

Luthfi mengungkapkan, kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Ia memastikan keduanya akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Masih kita dalami kasusnya," kata Kapolres.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Di lokasi itu, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu. (Antara)

Baca Juga: Oknum Bhabinkamtibmas Terseret Kasus Tewasnya Pria di Bengkalis

Load More