SuaraKaltim.id - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Plt Sekda PPU) Mulyadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikkan dan Olahraga PPU Jusman juga divonis bersalah.
Untuk diketahui, keduanya terseret dalam kasus suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). AGM sendiri ditahan selama 5 tahun 6 bulan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mulyadi di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Sedangkan Jusman dijebloskan di Lapas Balikpapan.
“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022).
Dalam vonis hakim, Mulyadi dikenakan 4 tahun 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.
“Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,” ucapnya.
Sedangkan Jusman lanjut Ali, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 53 juta.
“Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan,” tambahnya.
Adapun AGM, selain divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar, dikurangi aset yang ada. AGM menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan.
Seperti diketahui, AGM ditangkap KPK di sebuah mall di Jakarta pada 12 Januari lalu. Ketika itu KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat