Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 November 2022 | 19:31 WIB
Ilustrasi pejabat pakai narkoba. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang minta untuk bekerja kembali. 

Pejabat yang sebelumnya terjerat kasus narkotika Mei kemarin itu terima keringanan hukuman melalui restorative justice. Lantaran kondisi AMT memerlukan perawatan kesehatan rutin. 

Sehingga penyidikan kasusnya dihentikan, pria 55 tahun ini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

"Iya ada diterbitkan SP 3 nya alasan karena kondisi kesehatan AMT. Jadi, kasus ini dihentikan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda

Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan tidak bisa dilakukan rehab. AMT yang harus mendapatkan suntikkan insulin harus mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Usai kasus dihentikan, belakangan AMT minta untuk bekerja kembali. Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengaku, sudah didatangi oleh AMT untuk masuk kerja kembali. 

Namun, sebelum bekerja harus ada kebijakan atau keputusan oleh tim tingkat kota. Pasalnya, setelah terjerat kasus, AMT diberhentikan sementara waktu hingga ada hasil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau kasusnya sudah selesai. 

Disebutkan pula, yang bersangkutan sudah pergi menghadap untuk meminta bisa bekerja. Hanya saja hal itu belum diindahkan.

"Ada kemarin dia menghadap. Cuman belum bekerja. Harus ada kebijakan tim tingkat kota baru tahu hasilnya seperti apa," tuturnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Kembali Trending di Twitter, Ada Apa?

Load More