Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 November 2022 | 19:52 WIB
Tangkapan layar video. [Instagram/@viral62com]

"Kadang suka mikir, gmna kalau emang kenyataannya begitu? Tp tetep aja pembunuhan tdk dibenarkan!," lanjutnya.

"Beruntung dia hidup di jaman sekarang, coba jaman sebelum modern udah pada di tiang gantung," sambungnya.

"Permohonan maaf baca teks itu gimana ya?," tanyanya lagi.

"Menfitnah tiada hbisnya,,,,,mna buktinya manaaaaaa oooiiii,,,," tulisnya.

Baca Juga: Tepis soal Konsorsium 303, Ferdy Sambo: Saya Tidak Terlibat Judi Online

Load More