SuaraKaltim.id - Korban kecelakaan maut di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dekat RSJ Sambang Lihum, menjadi lima orang.
Sebelumnya 4 orang meninggal dunia. Menyusul 1 orang menghembuskan nafas terakhir saat menjalani penanganan medis di rumah sakit, Selasa (1/11/2022) siang kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun, mini bus merek Isuzu ELF itu dikemudikan oleh Mulya Sumani. Ia membawa rombongan jemaah umrah dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.
Pengemudi Isuzu Elf atas nama Mulya Sumani juga ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian bersama dengan 3 orang penumpang lainnya. Dan satu orang lagi penumpang dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menerangkan, saat kejadian Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 Wita, rombongan dalam mini bus itu menabrak bagian belakang truk Mitsubishi Tronton yang dikemudikan Maskan Hadi.
Mini bus Isuzu ELF berwarna silver dengan nomor polisi (Nopol) DA 7458 HB datang dari arah Sungai Tabuk menuju Kota Banjarbaru.
Sementara truk tronton dengan nopol B 9258 WO yang dikemudikan Maskan sedang parkir darurat. Lantaran sedang mengalami pecah ban belakang sebelah kiri. Saat itu sang sopir memarkirkan truknya dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru.
“Saat kejadian, rombongan dalam bus mini Isuzu Elf itu menabrak belakang truk tronton yang sedang parkir darurat karena pecah ban belakang sebelah kiri yang datang dari arah Banjarmasin menuju arah Banjarbaru,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, pengemudi truk tronton masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Sehingga belum bisa ditetapkan status tersangka.
Baca Juga: Siswa Magang di Jambi Tewas Terjepit Mesin Press Triplek, Polisi akan Periksa Para Saksi
“Dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi terdapat 5 korban meninggal dunia, sopir truk tronton sedang dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait laka maut di jalur trans Kalimantan tersebut, Kapolres Banjar mengimbau kepada para pengguna jalan, sebelum berpergian selalu memastikan keadaan kendaraan itu baik-baik saja dan aman. Tujuannya, untuk digunakan dan juga memastikan kelengkapan surat menyurat.
“Baik itu pengemudi ataupun pengendara kendaraan bermotor sebelum pergi selalu memastikan tekanan angin yang sesuai peruntukkannya, cek juga air radiator, pastikan lampu-lampu menyala normal. SIM, STNK, dll pastikan lengkap,” imbaunya.
Tak hanya itu, saat mengemudi haram hukumnya dilakukan dalam keadaan kurang sehat atau mengantuk, dan tentunya harus selalu mematuhi dan memperhatihan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Sebagai wujud menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!