Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi saat pelaksanaan tes kompetensi dasar pada CASN dan PPPK Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk jabatan fungsional tahun ini. Pembukaan itu berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase Nomor 810/1117/BKPSDM.02.

Pengumuman itu resmi dibuka secara umum untuk 150 orang dari 85 posisi guru. Pelamar untuk PPPK juga terdapat III Kategori prioritas. 

Prioritas pertama untuk para peserta yang pernah mengikuti seleksi 2021 lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Kemudian, guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.

Baca Juga: Mengerikan! Dosen Unhas Diancam Dan Dipaksa Ubah Nilai Mahasiswa Program S3 Agar Lulus

Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Serta Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sementara, calon pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk sekolah negeri yang terdaftar di dapodik.

Paling tidak mengajar minimal 3  tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

"Untuk jabatan prioritas pertama dibuka sebanyak 41 formasi. Sedangkan jalur prioritas II, III, dan umum sebanyak 109 orang," kata Basri Rase, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022). 

Diketahui masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kota Bontang adalah paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!

Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

"Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak," terangnya.

Load More