SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk jabatan fungsional tahun ini. Pembukaan itu berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase Nomor 810/1117/BKPSDM.02.
Pengumuman itu resmi dibuka secara umum untuk 150 orang dari 85 posisi guru. Pelamar untuk PPPK juga terdapat III Kategori prioritas.
Prioritas pertama untuk para peserta yang pernah mengikuti seleksi 2021 lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Kemudian, guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
Baca Juga: Mengerikan! Dosen Unhas Diancam Dan Dipaksa Ubah Nilai Mahasiswa Program S3 Agar Lulus
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Serta Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sementara, calon pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk sekolah negeri yang terdaftar di dapodik.
Paling tidak mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
"Untuk jabatan prioritas pertama dibuka sebanyak 41 formasi. Sedangkan jalur prioritas II, III, dan umum sebanyak 109 orang," kata Basri Rase, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Diketahui masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kota Bontang adalah paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
"Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak," terangnya.
Berita Terkait
-
Satukan Dedikasi, Selebrasi Hari Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Full Senyum! Prabowo Umumkan Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp 2 Juta di Hari Guru Nasional
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti ke Istana, Bahas Persoalan Gaji Guru dan Sistem Zonasi
-
Potret Pak Ribut, Guru Honorer Viral yang Gak Percaya Sapi Makan Martabak
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya