Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 November 2022 | 13:59 WIB
Set Top Box menjadi alat menangkap siaran TV digital. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menegaskan masa hidup TV analog atau Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 dan dilakukan secara bertahap.

Di Kota Banjarbaru, TV analog sudah sebagian ‘disuntik mati’, namun Set Top Box (STB) yang disediakan pemerintah pusat secara gratis tapi tak kunjung tersedia.

Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Asep Saputra mengatakan, Kemenkominfo secara resmi menyuntik mati TV analog serentak mulai hari2 November 2022.

“Di Banjarbaru kita sudah menyoalisasikan kepada masyarakat, dan masyarakat bisa mengerti dengan keadaan ini,” katanya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Warganet Ramai-ramai Kenang Tontonan Masa Kecil

Diakuinya, dengan berakhirnya TV analog di lingkungan masyarakat, juga menjadi polemik. Karena bantuan STB yang digadang-gadang belum tersedia.

“STB di Banjarbaru kurang lebih 200 buah, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi dari pemerintah pusat,” akunya.

Ia mengungkapkan, menjadi dilematis karena ketika data penerima STB masuk ke pemerintah pusat, penetapan dan pembagian STB langsung dilakukan pemerintah pusat.

“STB ini dikasihkan secara langsung oleh pemerintah pusat, berdasarkan by name by address,” ungkapnya.

Dirinya pun tidak mengetahui hingga saat ini belum terealisasi pembagian STB dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Siaran TV Analog Diberhentikan Serentak untuk Wilayah Jabodetabek

“Karena itu (STB) bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tidak diperhatikan orang (pemerintah pusat), yang jelas ini di pasaran banyak menjual (STB),” jelasnya.

TV analog agar bisa kembali menyaksikan siaran harus memakai STB, karena ini sudah disosialisasikan 3-4 bulan lalu.

Load More