SuaraKaltim.id - Ramai fenomena air berwarna merah yang diletakkan di depan rumah warga Banjarmasin. Di mana itu diyakini dapat mengusir atau mencegah kucing buang kotoran sembarangan.
Hal itu justru menjadi sorotan berbagai pihak. Di kalangan masyarakat maupun di media sosial (Medsos) tuai respons pro kontra.
Banyak yang menganggap hal tersebut adalah tidak logis. Tapi, tidak sedikit juga mempercayai khasiat air merah tersebut.
Dokter spesialis hewan, drh Annang Dwijatmiko yang juga medic veterenier di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP) Kota Banjarmasin ikut memberikan tanggapan soal fenomena tersebut.
Baca Juga: Pria 40 Tahun Mabuk dan Ngamuk, Bakar Kontrakan Sepupu Sendiri di Banjarmasin
Ia mengatakan, kucing adalah hewan yang tidak bisa membedakan warna. Hewan tersebut hanya tahu warna hitam dan putih saja.
Sehingga menurutnya, jika dikaji secara ilmiah air berwarna merah yang dipercaya dapat mengusir kucing tersebut tidak benar.
“Secara ilmiah itu tidak benar,” ujarnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (4/11/2022).
Ia menjelaskan, kucing memang takut dengan air atau gemerciknya. Lantas soal cairan di dalam botol tersebut, harus tersenggol baru bisa ditakuti oleh mamalia karnivora dari keluarga Felidae itu.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja efektif jika ada kucing yang menyenggol dan cairan dalam botol itu tidak penuh. Kemudian, menimbulkan suara gemercik air dan menyebabkan kucing panik lalu kabur.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Terjadi 8 November, Ini Wilayah yang Paling Jelas Dilintasi Menurut BMKG
“Sebenarnya kucing itu takut dengan air atau gemercik air, kenapa jadi ada cairan dalam botol itu diharapkan jika kesenggol langkah kaki kucing, botol tersebut akan jatuh dan mengeluarkan bunyi gemericik air sehingga kucing jadi panik lalu kabur,” jelasnya.
Akan tetapi cara tersebut hanya efektif untuk 1 sampai 2 kali saja, karena selebihnya kucing akan berhati-hati agar tidak menyenggol botol berisi air tersebut.
“Tetapi perlu diketahui jika kucing sudah pernah melakukan hal itu, maka dia akan lebih berhati-hati lagi agar tidak menyenggol botol-botol tersebut,” lanjutnya.
Medic veterenier DKP3 Kota Banjarmasin tersebut juga memberikan alternatif lain kepada masyarakat yang lebih efektif untuk mengusir kucing agar tidak masuk rumah atau BAB sembarangan.
Selain itu, pemasangan sprayer yang berisi air juga dapat dilakukan dengan pengaturan waktu tertentu. Dengan karakter kucing yang takut air, diharapkan jika ada kucing liar melintas di sekitar rumah yang ada sprayer bisa kena semprot jadi kucing akan kabur.
“Alternatifnya bisa dikasih pasir atau tanah yang lemah diletakan di sudut-sudut, diharapkan kucing akan BAB dan BAK di areal itu atau memasang sumber bau yang lebih kuat, sehingga kucing akan kabur atau meninggalkan tempat yang ada aromanya,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria
-
Langkah Bertahap, Enam Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Berau
-
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
-
Berburu DANA Kaget: Tips Cepat Dapat Saldo Gratis Akhir Pekan Ini
-
Jaga Sawah, Jaga Ketahanan Pangan IKN: Pemkab PPU Siapkan Regulasi Cegah Alih Fungsi