Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 08 November 2022 | 12:30 WIB
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat didampingi Kabag Ops, dan Kasat Resnarkoba. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku kecewa dengan tindakan oknum yang mencoreng citra kepolisian di Bontang. Alasannya, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan

AKBP Yusep menyatakan oknum yang terjerat kasus pidana harus menerima hukuman sesuai hasil persidangan. 

Setelah itu, baru Polres Bontang akan melakukan sidang kode etik. Tersangka berinisial S (22) diketahui berpangkat Bripda tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.

Dari informasi yang diterima, S ini menawarkan jasa kerjasama soal penjualan minyak goreng curah. Ternyata, dua minggu setelah memberikan uang tunai tersangka tidak memberikan keuntungan yang disepakati. 

Baca Juga: Polisi Satroni Kamar Hotel 1710, Lokasi Video Porno Kebaya Merah, Netizen: Bokep Aja Cepet, Sambo Lama

Walhasil, korban melaporkan kejadian yang melibatkan  oknum polisi kepada pihak berwajib. Setelah itu proses sudah dilanjutkan dan berkas sudah dilimpahkan bahkan sidang perdana sudah berjalan. 

"Saya kecewa ada oknum yang berbuat tindak pidana. Ancaman kode etik Polri dia bisa dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/11/2022). 

Berdasarkan pantauan, di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang. 

Dalan perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu. Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. 

Dilanjutkan Yusep, jadi setiap anggota diminta menjalankan prinsip dasar, serta tugas dan fungsi sebagai polisi yang baik. 

Baca Juga: Penghujatnya Kabur dari Tahanan Polisi, Dewi Persik Malah Kasihan

"Pasti di warning. Kepada anggota Polres Bontang jangan sampai terjadi terulang. Kalau ketahuan akan diproses," pungkasnya.

Load More