SuaraKaltim.id - Pernyataan Ismail Bolong yang dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sempat membuat heboh.
Di videonya ia menyebut menyalurkan upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal di wilayah tersebut.
Soal tambang ilegal itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan.
Bahkan ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Di mana ia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
“Udah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses,” ungkapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Ia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kukar seluruhnya sudah diproses.
“Tidak ada yang mengarah kepada Ismail. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ,” tukasnya.
Setoran Uang Pungli Ismail Bolong Dipertanyakan, Polres Bontang: Tidak Ada
Baca Juga: Duh, Peredaran Narkoba Tertinggi di Benua Etam Ada di Wilayah Pesisir
Setelah viral video pengakuan Ismail Bolong terhadap dugaan tambang ilegal. Polda Kaltim mengundang seluruh Kapolres untuk dimintai pandangan.
Tak terkecuali Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Kepada awak media dirinya menyatakan kasus itu akan ditangani Mabes Polri.
Polres Bontang lantas membantah adanya dugaan pengondisian oleh oknum penambang ilegal. Bahkan, tegas persoalan tambang ilegal harus diberantas.
"Kan video nya juga ada diklarifikasi. Jadi kalau soal tudingan pengondisian saya nyatakan tidak ada pada saat bertugas di Bontang," katanya.
Dilanjutkannya, salah seorang polisi mantan Kasat Reskrim AKP Asriadi juga sudah dimintai keterangan dan menyatakan tidak menerima uang tersebut.
Perwira berpangkat AKBP itu juga menyatakan personil harus mengintensifkan pengawasan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah