SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka Su (42) saat ingin bertransaksi sabu di Pantai Galau, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Sabtu (12/11/2022) sore.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.
Ia mengatakan, tersangka sudah diintai sebelumnya. Setelah itu, polisi langsung menggeledah badan dan didapat klip plastik berisikan sabu.
"Dia mau transaksi. Kami buntuti dari jauh. Didapat 3 poket sabu dengan berat 1,79 gram," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Kemudian, polisi langsung membawa tersangka ke kediamannya yang juga di sekitaran Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dari hasil penggeledahan didapat alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, pipet, korek gas, dan ponsel.
Pengakuan tersangka, ia menjual ke kalangan umum. Su diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasannya menjual sabu juga diketahui untuk menambah penghasilan.
"Dia seorang petani pengakuannya. Jadi pas kedapatan bawa sabu dan mau di jual kita tangkap," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Polri Ungkap Lab Dapur Sabu di Apartemen Casa Grande Residence, 2 WN Iran Jadi Tersangka
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!