SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka Su (42) saat ingin bertransaksi sabu di Pantai Galau, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Sabtu (12/11/2022) sore.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.
Ia mengatakan, tersangka sudah diintai sebelumnya. Setelah itu, polisi langsung menggeledah badan dan didapat klip plastik berisikan sabu.
"Dia mau transaksi. Kami buntuti dari jauh. Didapat 3 poket sabu dengan berat 1,79 gram," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Kemudian, polisi langsung membawa tersangka ke kediamannya yang juga di sekitaran Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dari hasil penggeledahan didapat alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu, pipet, korek gas, dan ponsel.
Pengakuan tersangka, ia menjual ke kalangan umum. Su diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasannya menjual sabu juga diketahui untuk menambah penghasilan.
"Dia seorang petani pengakuannya. Jadi pas kedapatan bawa sabu dan mau di jual kita tangkap," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Polri Ungkap Lab Dapur Sabu di Apartemen Casa Grande Residence, 2 WN Iran Jadi Tersangka
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya