SuaraKaltim.id - Nasib AH (29) harus kembali merasakan tinggal di balik jeruji besi penjara akibat tindak pidana pembunuhan terhadap seorang penjaga malam.
AH melakukan aksi penusukan hingga merenggut nyawa AP (24) pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 23:30 Wita, di kawasan Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kota Banjarmasin.
“Korban ditusuk oleh pelaku di bagian dada kiri oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Aripin, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/11/2022).
Nyawa korban AP tidak dapat tertolong dan langsung meninggal di lokasi tempat kejadian penusukan. Setelah menghabisi korban, pelaku yang merupakan mantan napi bebas bersyarat kasus penganiayaan dari Lapas Banjarbaru ini langsung melarikan diri.
Baca Juga: Cuma Karena Saling Tatap, DAP Tusuk MH Pakai Sajam di Banjarmasin
Pelaku AH juga membuang barang bukti senjata tajam ke sungai setelah digunakannya untuk menusuk AP. Lelaki 29 tahun ini berhasil diamankan oleh tim gabungan Ops Jatanras dan dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan Pramuka belakang terminal Pal 6 Kota Banjarmasin beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan pada pukul 09:20 pagi tadi di jalan Pramuka, tepatnya dibelakang terminal Pal 6,” katanya.
AH merupakan warga Jalan Sungai Messa, Gang Wal Fajri, RT 014 Keluarahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut Kompol Thomas mengatakan, jika motif pelaku menghabisi nyawa korban yaitu karena pelaku jengkel dengan sikap korban saat mereka bertemu di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AH harus kembali merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menghilang nyawa orang lain tersebut.
Baca Juga: Pemotor Banyak yang Terjatuh, Turunan Jembatan Gerilya Kelayan A Makan Korban
Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mendidik atau Merusak? Kasus Guru di Banjarmasin yang Mematahkan Harapan
-
Ngeri! Ngamuk Gegara Tak Dibelikan Skincare, Gadis Belia di Pemalang Ancam Tusuk Ibunya Pakai Pisau
-
Merangkul Inklusi, Kaki Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat di Banjarmasin
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Solusi Antisipasi Gerakan Coblos Semua di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Langkah Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025