Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 16 November 2022 | 19:00 WIB
AH saat diamankan tim gabungan usai melakukan tindak pidana pembunuhan. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Nasib AH (29) harus kembali merasakan tinggal di balik jeruji besi penjara akibat tindak pidana pembunuhan terhadap seorang penjaga malam.

AH melakukan aksi penusukan hingga merenggut nyawa AP (24) pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 23:30 Wita, di kawasan Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kota Banjarmasin.

“Korban ditusuk oleh pelaku di bagian dada kiri oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Aripin, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/11/2022).

Nyawa korban AP tidak dapat tertolong dan langsung meninggal di lokasi tempat kejadian penusukan. Setelah menghabisi korban, pelaku yang merupakan mantan napi bebas bersyarat kasus penganiayaan dari Lapas Banjarbaru ini langsung melarikan diri.

Baca Juga: Cuma Karena Saling Tatap, DAP Tusuk MH Pakai Sajam di Banjarmasin

Pelaku AH juga membuang barang bukti senjata tajam ke sungai setelah digunakannya untuk menusuk AP. Lelaki 29 tahun ini berhasil diamankan oleh tim gabungan Ops Jatanras dan dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah di Jalan Pramuka belakang terminal Pal 6 Kota Banjarmasin beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan pada pukul 09:20 pagi tadi di jalan Pramuka, tepatnya dibelakang terminal Pal 6,” katanya.

AH merupakan warga Jalan Sungai Messa, Gang Wal Fajri, RT 014 Keluarahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Lebih lanjut Kompol Thomas mengatakan, jika motif pelaku menghabisi nyawa korban yaitu karena pelaku jengkel dengan sikap korban saat mereka bertemu di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AH harus kembali merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menghilang nyawa orang lain tersebut.

Baca Juga: Pemotor Banyak yang Terjatuh, Turunan Jembatan Gerilya Kelayan A Makan Korban

Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More