Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 17 November 2022 | 20:30 WIB
Pemkot Banjarbaru layangkan SP 2 kepada 75 pemilik bangunan. [KanalKalimantan,com]

“Seperti inilah humanisnya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di LIK Liang Anggang, Sumardi mengatakan hingga saat ini masih belum menyiapkan untuk pindahan. Sebab lahan yang mereka tempati bukan lahan dari pemerintah.

“Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” katanya.

Diakui pedagang yang sudah berjualan selama 6 tahun ini, jika SP 3 dilayangkan dirinya akan melakukan konfirmasi kepada pemilih tanah yang ditempatinya.

Baca Juga: Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru, Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima

Load More