Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 November 2022 | 14:00 WIB
Tersangka De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,38 gram. [KlikKaltim.com]

Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Load More