Tersangka De (40) ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,38 gram. [KlikKaltim.com]
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel
-
Prabowo Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Akan Gandeng Anies Baswedan di Pemilu 2029?
-
CEK FAKTA: Grup WhatsApp dan Video Giveaway Amanda Manopo, Penipuan Berkedok Artis