SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Penajam Paser Utara (PPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil beberapa pejabat dari Benuo Taka.
Pemanggilan itu karena KPK ingin meminta keterangan mereka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka.
Pejabat yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021. Yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Ahmad Usman, serta anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Ketiga pejabat PPU tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, di Jakarta, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Baca Juga: Dituding Jadi Wanita Simpanan Pejabat Gegara Mendadak Tajir, Clara Shinta Beri Tanggapan Menohok
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Plt Bupati Hamdam Pongrewa ketika dikonfirmasi, melansir dari ANTARA, Jumat (02/12/2022).
Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar untuk menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD, yang salah satunya Raperda penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang saya tanda tangani," jelas dia.
Ia mengaku, dirinya menandatangani surat tersebut pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati PPU. Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total lebih kurang Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab PPU itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Gunakan Rompi Oranye, Eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir Ditahan KPK
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN