SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Penajam Paser Utara (PPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil beberapa pejabat dari Benuo Taka.
Pemanggilan itu karena KPK ingin meminta keterangan mereka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka.
Pejabat yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021. Yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Ahmad Usman, serta anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Ketiga pejabat PPU tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, di Jakarta, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Plt Bupati Hamdam Pongrewa ketika dikonfirmasi, melansir dari ANTARA, Jumat (02/12/2022).
Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar untuk menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD, yang salah satunya Raperda penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang saya tanda tangani," jelas dia.
Ia mengaku, dirinya menandatangani surat tersebut pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati PPU. Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total lebih kurang Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab PPU itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Dituding Jadi Wanita Simpanan Pejabat Gegara Mendadak Tajir, Clara Shinta Beri Tanggapan Menohok
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
"Pemerintah kabupaten dukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka," tegasnya.
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka karena diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud kembali terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.
Abdul Gafur Mas'ud kini menjadi penghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan untuk menjalani hukuman sejak 19 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Muka Regi Datau Sepet Banget, Ayu Dewi Ternyata Pilih Pasangan Seperti Mantannya? Publik: Balas Luka dengan Elegan
-
Seleb TikTok yang Bagikan Konten Sukses, Clara Shinta Jawab Isu Tuduhan Pelakor dan Jadi Simpanan Pejabat hingga Kaya: Tak Bisa Dikaitkan
-
Ketua KPK Ajak Bupati Purbalingga Berantas Korupsi, Firli: Jangan Ada Intrik dalam Pengesahan Anggaran
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI KKB National Expo 2026 Hadir Serentak di 131 Lokasi, Torehkan Rekor MURI
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla