SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Penajam Paser Utara (PPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil beberapa pejabat dari Benuo Taka.
Pemanggilan itu karena KPK ingin meminta keterangan mereka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka.
Pejabat yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021. Yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Ahmad Usman, serta anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Ketiga pejabat PPU tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, di Jakarta, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Plt Bupati Hamdam Pongrewa ketika dikonfirmasi, melansir dari ANTARA, Jumat (02/12/2022).
Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar untuk menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD, yang salah satunya Raperda penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang saya tanda tangani," jelas dia.
Ia mengaku, dirinya menandatangani surat tersebut pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati PPU. Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total lebih kurang Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab PPU itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Dituding Jadi Wanita Simpanan Pejabat Gegara Mendadak Tajir, Clara Shinta Beri Tanggapan Menohok
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
"Pemerintah kabupaten dukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka," tegasnya.
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka karena diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud kembali terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.
Abdul Gafur Mas'ud kini menjadi penghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan untuk menjalani hukuman sejak 19 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Muka Regi Datau Sepet Banget, Ayu Dewi Ternyata Pilih Pasangan Seperti Mantannya? Publik: Balas Luka dengan Elegan
-
Seleb TikTok yang Bagikan Konten Sukses, Clara Shinta Jawab Isu Tuduhan Pelakor dan Jadi Simpanan Pejabat hingga Kaya: Tak Bisa Dikaitkan
-
Ketua KPK Ajak Bupati Purbalingga Berantas Korupsi, Firli: Jangan Ada Intrik dalam Pengesahan Anggaran
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon