Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 15 Desember 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/@sajinka2)

SuaraKaltim.id - Sepanjang 2022 Polres Bontang mengungkap 2 kasus korupsi di wilayahnya. Kasus pertama ialah, pengembangan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari pada 2012 lalu.

Polisi menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan mantan pejabat. Inisial RI mantan lurah Bontang Lestari, inisial B mantan Camat Bontang Sekatan, dan inisial N mantan Kabag Pemerintahan Sekda Bontang. Dari kasus rasuah yang melibatkan pejabat Pemkot Bontang itu negara merugi Rp 5 miliar.

Kasus kedua yakni korupsi dana hibah Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim kepada pengusaha salon. Polisi juga menetapkan tersangka MH (45) yang merupakan pemilik Salon Excel. Ia ditetapkan tersangka dengan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kedua kasus tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dengar Neng Anne, Haji Aming Juga Sakit Hati

"Itu kita selidiki semua terdapat unsur kerugian negara. Saat ini berkas mereka sedang dilengkapi sebelum akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, dari dua kasus itu polisi terus mendalami motif, dan kemungkinan ada terlibat tersangka baru. Kendati demikian Iptu Bonar urung memberikan keterangan detailnya.

Terhadap keempat tersangka polisi menjerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Ambil Sampel Suara Tersangka

Load More