SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPK) untuk jabatan fungsional 2022 khusus tenaga teknis.
Sebanyak 102 formasi dibuka untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan. Total penerimaan mencapai 308 orang. Hal itu berdasarkan pengumuman resmi Pemkot Bontang nomor Nomor : 810/1462/BKPSDM.02 tentang pengadaan seleksi PPK.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyebutkan, calon pelamar wajib memenuhi kriteria yang diminta. Persyaratan umum diantaranya pelamar berusia minimal 20 dan maksimal 57 tahun.
Tidak pernah di penjara dengan putusan kekuatan hukum tetap dua tahun atau lebih. Kemudian yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri.
Pelamar tidak pernah sebagai anggota politik praktis, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, tidak menuntut besaran tunjangan, dan tidak dalam pengaruh narkotika.
"Untuk masa kerja bagi PPPK jabatan fungsional bidang teknis paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Seluruh pelamar diminta mendaftar terlebih dahulu didalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang dibutuhkan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang, pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai formasi yang dilamar, ber KTP, Ijazah, pas foto, sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan yang dapat di unduh https://ppid.bontangkota.go.id atau https://bkpsdm.bontangkota.go.id/.
Khusus penyandang disabilitas bisa mengirimkan video singkat berdurasi 5-10 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Sampai Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing. Kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia untuk dilakukan pengecekan.
Seluruh berkas dijadikan satu didalam file PDF. Catatan, semua yang di scan adalah file asli dan bukan fotokopi. Harap memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah discan dan diunggah dapat terbaca dengan jelas pada layar monitor komputer atau ponsel secara vertikal, bukan horizontal.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK JF Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit