SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPK) untuk jabatan fungsional 2022 khusus tenaga teknis.
Sebanyak 102 formasi dibuka untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan. Total penerimaan mencapai 308 orang. Hal itu berdasarkan pengumuman resmi Pemkot Bontang nomor Nomor : 810/1462/BKPSDM.02 tentang pengadaan seleksi PPK.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyebutkan, calon pelamar wajib memenuhi kriteria yang diminta. Persyaratan umum diantaranya pelamar berusia minimal 20 dan maksimal 57 tahun.
Tidak pernah di penjara dengan putusan kekuatan hukum tetap dua tahun atau lebih. Kemudian yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri.
Pelamar tidak pernah sebagai anggota politik praktis, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, tidak menuntut besaran tunjangan, dan tidak dalam pengaruh narkotika.
"Untuk masa kerja bagi PPPK jabatan fungsional bidang teknis paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Seluruh pelamar diminta mendaftar terlebih dahulu didalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang dibutuhkan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang, pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai formasi yang dilamar, ber KTP, Ijazah, pas foto, sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan yang dapat di unduh https://ppid.bontangkota.go.id atau https://bkpsdm.bontangkota.go.id/.
Khusus penyandang disabilitas bisa mengirimkan video singkat berdurasi 5-10 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Sampai Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing. Kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia untuk dilakukan pengecekan.
Seluruh berkas dijadikan satu didalam file PDF. Catatan, semua yang di scan adalah file asli dan bukan fotokopi. Harap memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah discan dan diunggah dapat terbaca dengan jelas pada layar monitor komputer atau ponsel secara vertikal, bukan horizontal.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK JF Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- 32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap
-
Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
-
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
-
Pendidikan Merata di Kawasan IKN, PPU Targetkan 6.000 Siswa Terima Kartu Cerdas
-
Rp 206 Miliar untuk Mahulu: Jalan Darat Pertama Kini Dikerjakan