SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPK) untuk jabatan fungsional 2022 khusus tenaga teknis.
Sebanyak 102 formasi dibuka untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan. Total penerimaan mencapai 308 orang. Hal itu berdasarkan pengumuman resmi Pemkot Bontang nomor Nomor : 810/1462/BKPSDM.02 tentang pengadaan seleksi PPK.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyebutkan, calon pelamar wajib memenuhi kriteria yang diminta. Persyaratan umum diantaranya pelamar berusia minimal 20 dan maksimal 57 tahun.
Tidak pernah di penjara dengan putusan kekuatan hukum tetap dua tahun atau lebih. Kemudian yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri.
Pelamar tidak pernah sebagai anggota politik praktis, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian, tidak menuntut besaran tunjangan, dan tidak dalam pengaruh narkotika.
"Untuk masa kerja bagi PPPK jabatan fungsional bidang teknis paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Seluruh pelamar diminta mendaftar terlebih dahulu didalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang dibutuhkan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang, pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai formasi yang dilamar, ber KTP, Ijazah, pas foto, sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan yang dapat di unduh https://ppid.bontangkota.go.id atau https://bkpsdm.bontangkota.go.id/.
Khusus penyandang disabilitas bisa mengirimkan video singkat berdurasi 5-10 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Sampai Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing. Kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia untuk dilakukan pengecekan.
Seluruh berkas dijadikan satu didalam file PDF. Catatan, semua yang di scan adalah file asli dan bukan fotokopi. Harap memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah discan dan diunggah dapat terbaca dengan jelas pada layar monitor komputer atau ponsel secara vertikal, bukan horizontal.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK JF Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama