SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Barang-barang yang disitau itu dipakai selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Dony Dwi Wijayanto belum lama ini.
"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejari PPU.
Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Plt Sekda Pemkab) PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
"Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK," ucapnya.
Ia melanjutkan, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp 5,7 miliar kepada AGM. Sedangkan, Muliadi dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemkab PPU lainnya Edi Hasmoro divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Lalu, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!
Sementara, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Serta, kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026