SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Barang-barang yang disitau itu dipakai selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Dony Dwi Wijayanto belum lama ini.
"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejari PPU.
Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Plt Sekda Pemkab) PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
"Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK," ucapnya.
Ia melanjutkan, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp 5,7 miliar kepada AGM. Sedangkan, Muliadi dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemkab PPU lainnya Edi Hasmoro divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Lalu, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!
Sementara, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Serta, kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga