SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Barang-barang yang disitau itu dipakai selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Dony Dwi Wijayanto belum lama ini.
"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejari PPU.
Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Plt Sekda Pemkab) PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
"Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK," ucapnya.
Ia melanjutkan, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp 5,7 miliar kepada AGM. Sedangkan, Muliadi dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemkab PPU lainnya Edi Hasmoro divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Lalu, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!
Sementara, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Serta, kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal