SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Barang-barang yang disitau itu dipakai selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Dony Dwi Wijayanto belum lama ini.
"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/01/2023).
Ia menjelaskan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejari PPU.
Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Plt Sekda Pemkab) PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
"Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK," ucapnya.
Ia melanjutkan, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp 5,7 miliar kepada AGM. Sedangkan, Muliadi dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemkab PPU lainnya Edi Hasmoro divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Lalu, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan.
Baca Juga: Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!
Sementara, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Serta, kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!