SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak berjalan mulus. Terutama terkait ganti rugi lahan warga yang masih ada penolakan.
Terutama di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Warga menolak nilai ganti rugi yang dianggap tak sesuai harapan. Yakni Rp200 ribu per meter.
Menanggapi hal itu, Plt Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakot PPU, Nicko Herlambang menegaskan persoalan ganti rugi lahan bukanlah Pemkab PPU yang menentukan.
“Kami harus meluruskan, bahwa masalah pembebasan lahan ini diurus langsung oleh Kementerian PUPR,” kata Nicko, Sabtu 4 Februari 2023.
Adapun tahapannya yakni proses pengajuan peta lahan oleh Kementerian PUPR. Kemudian penetapan lokasi (penlok) yang ditandatangani Gubernur Kaltim. Setelah itu adalah proses sosialisasi kepada masyarakat.
“Sementara untuk harga, yang menentukan adalah tim appraisal dari pihak independen,” kata dia.
Ditambahkan Nicko, kendati demikian Pemkab PPU sudah memberikan masukan agar nilai yang ditawarkan bisa memuaskan warga. Dia pun memaklumi adanya penolakan warga.
Penolakan menurutnya dikarenakan minimnya sosialisasi dan kurang transparan dalam penetapan harga.
“Kalau sosialisasi berjalan, dialog berjalan, dan lebih transparan soal harga saya yakin warga bisa memahami,” ungkap dia.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Proyek IKN Beri Keuntungan Perseroan dan Kinerja Berkelanjutan
Sosialisasi yang disebut Nicko termasuk bolehnya warga meminta ganti rugi dalam bentuk lain, misalnya lahan pengganti lain.
Persoalan lahan ini, sebut Nicko tak bisa dianggap enteng. Sebab, ada ratusan warga yang terpaksa kehilangan tempat tinggal dan lahan penghidupannya.
“Mereka ini dicabut dari akarnya, tentu saja ini bukan hal yang mudah diterima,” kata dia.
Sebelumnya warga Desa Bumi Harapan dan Pemaluan Kecamatan Sepaku sangat kecewa dengan nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah. Bahkan jika warga menolak justru diarahkan berproses di pengadilan.
Sejatinya warga tak menolak dengan pembangunan IKN Nusantara. Hanya saja ingin harga yang pantas dari pemerintah. Seperti yang dirasakan Sarina Natalina Gultom, warga RT 10 Desa Bumi Harapan.
Dia memiliki lahan sekitar 28 hektare yang juga masuk di kawasan KIPP IKN. Meskipun belum dilakukan negosiasi, dia sangat khawatir lahan miliknya itu akan bernasib sama dengan warga lainnya. Dihargai dengan nilai Rp200 ribu per meter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur