SuaraKaltim.id - Pemuda berumur 19 tahun diamankan jajaran Polres Bontang karena terlibat peredaran sabu.
Pemuda itu berinisial IB warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Ia ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalam target operasi.
Ditambah lagi, laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering tampak melakukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi menggeledah dan didapat tiga poket sabu.
"Total barang bukti senilai 10,92 gram sabu. Dia sudah lama juga masuk TO. Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja," tutur M Yazid saat dikonfirmasi, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/02/2023).
Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih intens. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Ancaman penjara puluhan tahun pun katanya akan menghantui IB akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!