Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Februari 2023 | 21:00 WIB
Tersangka berinisial IB ditangkap Polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemuda berumur 19 tahun diamankan jajaran Polres Bontang karena terlibat peredaran sabu.

Pemuda itu berinisial IB warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. 

Ia ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalam target operasi. 

Baca Juga: Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen

Ditambah lagi, laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering tampak melakukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi menggeledah dan didapat tiga poket sabu. 

"Total barang bukti senilai 10,92 gram sabu. Dia sudah lama juga masuk TO. Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja," tutur M Yazid saat dikonfirmasi, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/02/2023). 

Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih intens. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Ancaman penjara puluhan tahun pun katanya akan menghantui IB akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.

Load More