Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi razia THM di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. 

Di dalam SE nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 menjelaskan, THM di Kota Taman baru bisa buka setelah 7 hari Idul Fitri nanti. 

Penutupan itu terhitung pada Jumat (17/03/2023) mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani belum lama ini.

Ia mengatakan, penutupan itu untuk menghormati umat islam yang sedang beribadah. Setelah SE ini terbit, Satpol-PP kemudian langsung melakukan sosialisasi hingga bulan Ramadhan tiba di pertengahan Maret 2023 ini. 

Baca Juga: Sering Jatuh hingga Anak Batal Sekolah, Warga Bontang Kuala Keluhkan Jalan Berlumpur

"Iya mereka dilarang keras membuka. Karena setiap tahun setiap bulan Ramadhan harus ditutup. Menghormati orang yang sedang beribadah," tutur Ahmad Yani dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/03/2023).

Secara teknis, nanti akan dibahas soal patroli rutin bersama tim gabungan. Konsekuensi akan diterima saat para pelaku usaha THM kedapatan masih aktif buka di bulan puasa. 

"Pasti ada tindakan tegas. Cuman masih akan dibahas lebih lanjut Kamis (16/3/2023) mendatang," lugasnya.

Untuk diketahui, penetapan awal Ramadan 2023 diperkirakan jatuh pada tanggal 22-23 Maret ini. Hal ini dilihat dari perhitungan kalender hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 22-23 April 2023.

Baca Juga: Pakaian Kelewat Seksi, Bunga Citra Lestari Kena Sentil Nitizen

Load More