SuaraKaltim.id - Tak menunggu lama, barang bukti sabu-sabu dari para tersangka bandar R (34) dan pengedar AR (48) yang tertangkap 1 Maret lalu, dimusnahkan polisi di Markas Polda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes.
Sebanyak 23,62 gram bubuk amfetamin dilarutkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai keramik-porselen, diaduk rata, dan dibuang ke kloset di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Jumlah tersebut sebagian besar dari 31 gram lebih yang disita polisi dari para tersangka. Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musliadi Mustafa.
“Sebagian kami sisakan untuk pembuktian di pengadilan, dan sebagian besar lagi dimusnahkan. Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas AKBP Mustafa, melansir dari ANTARA, Jumat (17/03/2023).
Untuk diketahui, R merupakan polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Ia bertugas di Polresta Balikpapan.
Dengan dimusnahkan dan hanya disisakan seperlunya untuk pembuktian di pengadilan, maka satu mata rantai peredaran narkoba sudah diputus.
Dari penangkapan kedua tersangka pada 1 Maret lalu polisi mengamankan 2 paket amfetamin masing-masing seberat 30,55 gram dan 0,47 gram.
Juga barang-barang yang diyakini merupakan perlengkapan transaksi narkoba, yaitu 2 bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merek iPhone 11, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam, satu buah dompet warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 910 ribu.
Kedua tersangka adalah bandar dan pengedar narkoba dari jaringan Gunung Bugis, satu kawasan di Balikpapan Barat. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jl Letjen Suprapto Balikpapan Barat.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan! Lina Mukherjee Resmi Dipolisikan Imbas Konten Makan Babi
Dari AR ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang disimpan di dalam dompet. Polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman AR di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” lanjut AKBP Mustofa.
Interogasi pada AR terus berlanjut, yang berujung pada nyanyian bahwa narkoba tersebut dari seseorang yakni Brigpol R, yang tak lain dan tak bukan seorang polisi di Polresta Balikpapan.
Tak panjang waktu, Brigpol R langsung diringkus. Selain informasi dari AR, tim reserse narkoba memang rupanya sudah mengendus dan mengintai lama.
“Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.
AKBP Mustofa menegaskan, penangkapan Brigpol R yang adalah anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main–main.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat