Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Maret 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi banjir di IKN Nusantara. [kaltimtoday.co]

“Wilayah hulu DAS bahkan telah dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 48 ribu hektare atau 44 persen di DAS Riko Manggar. Penanggulangan dan penanganan banjir yang keliru jika menggunakan pendekatan administratif bukan DAS,” ungkap Agung, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (22/03/2023).

Senada, Pengkampanye Hutan FWI Aziz menuturkan, pembangunan IKN yang secara massif dilakukan pada tahun 2022-2023 berdampak terhadap perubahan lanskap hutan dan lingkungan di dalam kawasan IKN.

Dari hasil analisis yang dilakukan FWI terdapat inkonsistensi pemanfaatan ruang dari aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.

Sebesar 13 ribu hektar, sebut Aziz, terjadi bukaan hutan dan lahan di kawasan IKN sampai dengan Mei 2022. Kemudian kurun waktu Mei 2022 sampai Desember 2022 terjadi bukaan hutan dan lahan di dalam alokasi ruang kawasan perlindungan setempat dan rimba kota pada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRWS) IKN sekitar 604 hektare.

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara Demi Pola Pikir Baru, Jokowi: Kalau Tidak, Kita Terus Jadi Negara Berkembang

“Padahal secara fungsi, pola ruang dibuat untuk konservasi air dan tanah, bukan menjadi pendorong terjadinya kerusakan lingkungan bahkan bencana di IKN,” ujar Aziz.

“Bagaimana bisa Otorita IKN kemudian memisahkan antara ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan yang masuk Kawasan IKN dan yang tidak? Pendekatan yang keliru, sementara dampak pembangunan IKN banyak berdampak ke hampir seluruh pesisir Teluk Balikpapan,” kritik Yolanda.

Kritik senada juga disampaikan Pjs Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen. Dia menyampaikan, baik petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan kelayakan pemindahan dan pembangunan IKN.

Sebagai contoh dari proses penyusunan Undang-Undang IKN, sangat lemah dari proses partisipasi publik yang bermakna. Hal itu menurut Fathur, berdampak nyata dari ketimpangan penguasaan hutan dan lahan.

“Pemerintah justru menjadi pihak yang menghambat penyelesaian konflik tenurial hingga dampak buruk dari kerusakan lingkungan seperti banjir yang baru-baru ini terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Warga Melayu-Banjar Ikut Dukung IKN Nusantara: Semoga Bisa Jadi Tuan Rumah di Tanahnya Sendiri

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman juga menyampaikan, masyarakat adat Paser Balik telah menyatakan sikap secara terbuka menolak untuk direlokasi dari wilayah adatnya, baik di dalam pertemuan resmi dengan pemerintah maupun dengan melalui pemasangan spanduk.

Load More